PWJ Minta Polri Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan pada Malam Munajat 212
Jumat, 22 Februari 2019 | 16:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan sekelompok orang pada acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). PWJ meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus itu dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Poros Wartawan Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh sekelompok orang terhadap jurnalis dalam kegiatan Munajat 212 semalam," ujar Ketua Umum PWJ Tri Wibowo Santoso di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dikatakan, tindakan massa yang diduga dari FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Massa secara jelas telah menghalangi profesi wartawan dalam meliput sebuah kegiatan. Hal ini secara tidak langsung telah melanggar hak publik dalam mendapat informasi.
"Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan, dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Para pelaku dapat dijerat pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ujar Bowo.
Untuk itu, PWJ meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan jajarannya, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, untuk menangkap pelaku dan diproses hukum. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.
PWJ juga mengingatkan seluruh media massa agar mengawal kasus kekerasan oleh massa pada acara Malam Munajat 212 itu. Kerja sama media massa dan Polri dalam memantau perkembangan kasus itu sangat penting, termasuk menuangkannya dalam pemberitaan.
"PWJ juga mengimbau masyarakat dan kelompok masyarakat serta lembaga agar tidak melakukan persekusi serta kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan liputan," ujar Bowo.
Seperti diketahui, kegiatan Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta, semalam diwarnai aksi kekerasan terhadap jurnalis yang meliput kegiatan itu. Para jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Peristiwa kekerasan itu diawali dengan keributan saat berlangsung salawatan sekitar pukul 21.00 WIB. Massa terlihat menangkap seseorang yang diduga copet. Para jurnalis kameramen dan fotografer yang ada di lokasi kejadian langsung merekam kejadian itu.
Massa kemudian mengerubungi seorang jurnalis CNN Indonesia. Beberapa orang membentak dan memaksa wartawan itu menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.
Tak lama, seorang wartawan Detikcom digiring oleh massa ke dalam tenda VIP panitia Malam Munajat 212. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Wartawan Detikcom itu dipukul, dicakar, dan dipaksa jongkok di tengah kepungan massa.
Telepon genggam milik wartawan itu kemudian diambil paksa dan dihapus semua foto dan video dalam ponsel itu. Aplikasi WhatsApp dalam ponsel itu pun dihapus. Setelah peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




