Barang Bukti Ratusan Juta Joko Driyono, Polri: Uang Pinjaman

Jumat, 22 Februari 2019 | 21:11 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. (SP/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola, menyita barang bukti uang sekitar Rp 300 juta, ketika melakukan penggeledahan di apartemen Plt Ketum PSSI Joko Driyono, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui kalau uang itu merupakan pinjaman anggota non-aktif Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengaturan skor.

"Itu uang pinjaman pak Dwi. Pinjam uang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (22/2/2019).

Menyoal apakah penyidik akan mengkonfrontasi Joko Driyono dengan Mbah Putih, Argo tidak memastikan karena hal itu bagian dari teknis penyidikan.

"Tentunya itu teknis ya. Teknis dari penyidik untuk mengungkap atau menggali dari keterangan-keterangan unsur yang disangkakan kepada tersangka," ungkapnya.

Ihwal apakah ada potensi tersangka baru, Argo juga belum bisa memastikannya. "Kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan panjang terhadap Jokdri -panggilan akrab Joko Driyono- sejak Kamis (21/2/2019) siang kemarin, hingga pagi tadi. Penyidik memberikan sekitar 40 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.

Usia diperiksa Jokdri enggan menerangkan subtansi pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya karena masuk dalam ranah penyidikan. Kendati demikian, dirinya mengaku siap kooperatif memberikan keterangan lanjutan apabila penyidik memerlukannya.

Diketahui, penyidik menetapkan Jokdri sebagai tersangka karena diduga memerintah tersangka Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur untuk merusak atau menghancurkan barang bukti di Kantor Komdis PSSI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas juga menyita uang Rp 300 juta pada saat penggeledahan. Namun, hanya Rp 160 juta yang terindikasi terkait masalah pidana.

Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp 300 juta, telah diaudit lagi, yang (diduga) terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp 160 juta," kata Dedi, Senin (18/2) kemarin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon