BPN Optimistis Digitalisasi Dokumen Tercapai 2025

Sabtu, 2 Maret 2019 | 21:11 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Sertifikat tanah.
Sertifikat tanah. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak hanya fokus pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan reforma agraria. Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu juga sedang melakukan digitalisasi dokumen pertanahan sebagai bagian transformasi layanan berbasis online. Kementerian ATR/BPN optimisitis transformasi digitalisasi dokumen pertanahan dapat tercapai pada 2025.

"Pada Rakernas lalu bapak menteri telah mencanangkan ke depannya Kementerian ATR /BPN sampai dengan 2025 tidak hanya menyukseskan program PTSL di seluruh Indonesia, tapi juga kita harus mulai menyiapkan layanan yang berbasis online," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam pengarahannya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, di Kendari, Sabtu (2/3/2019).

Lebih lanjut Himawan mengatakan, teknologi saat ini bukan sesuatu yang langka dan telah menjadi kebutuhan masyarakat. Himawan mengatakan layanan BPN berbasis online akan terus ditingkatkan. Termasuk dalam mendokumentasikan dokumen-dokumen persyaratan untuk penerbitan sertifikat tanah atau warkah.

"Dalam program PTSL ini mulai didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital," katanya.

Himawan mengingatkan, petugas yang memasukan data untuk berhati-hati dan cermat karena dokumen pertanahan digital akan bersifat permanen. Salah satunya dalam menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon sertifikat yang harus sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kalau suatu saat diberlakukan pajak progresif, akan menyulitkan orang ini dan jadi masalah. Suatu saat jadi konflik di belakang hari. Jadi bapak menteri meminta masukanlah data digital yang baik. Dipindai dengan baik sehingga terekam dengan baik," katanya.

Bahkan, Himawan mengatakan, pihaknya sedang menggodok wacana menuju sertifikat satu lembar dengan hologram sebagai sistem keamanan seperti yang sudah ditetapkan di sejumlah negara. Dikatakan, sejumlah daerah telah siap menjadi pilot project wacana sertifikat satu lembar tersebut.

Berbeda dengan sertifikat bentuk lama, nantinya dengan hanya memindai hologram yang tertera dalam sertifikat satu lembar, data mengenai kepemilikan tanah sudah dapat diketahui. Bahkan, dengan memindai hologram tersebut dapat diketahui suatu sertifikat asli atau palsu.

"Itu berarti database kita harus baik. Untuk menuju itu, bapak menteri mencanangkan transformasi digital," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon