KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi tentang Hak Pilih
Rabu, 6 Maret 2019 | 11:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi tentang hak pilih dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Viryan, putusan MK bisa menjadi dasar hukum bagi KPU untuk melindungi hak pilih warga negara.
"Kami berharap uji materi bisa segera (diputuskan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2019).
Viryan mengatakan hak pilih merupakan masalah serius karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Namun ada situasi darurat karena ada pemilih yang pindah atau pemilih kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb yang terancam tidak bisa nyoblos lantaran belum ada pengaturan surat suara bagi mereka. "Sebab kondisinya darurat, hak konstitusional pemilih terancam," ungkap Viryan.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan putusan MK juga akan menjadi pijakan KPU untuk mengambil kebijakan teknis. "Misalnya kalau tidak dikabulkan, maka sudah jelas langkah-langkah KPU. Kalau ada putusan tertentu, KPU perlu menyesuaikan diri, maka KPU bisa segera mengambil tindakan dari putusan MK," pungkas Viryan.
Sebelumnya, dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu Nomor. Keduanya adalah Joni Iskandar sebagai pemohon I dan Roni Alfiansyah Ritonga sebagai pemohon II.
Joni Iskandar berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tempat asalnya. Akibatnya, Joni tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Sementara Roni Alfiansyah Ritonga berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Roni sudah tercatat dalam DPT di daerah asalnya. Kemudian dia telah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor. Namun, Roni khawatir tidak bisa memilih karena ada potensi kekurangan surat suara. Roni pun merasa tidak puas akibat kepindahan itu. Dia hanya mendapatkan satu surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kedua mahasiswa ini pun berpandangan bahwa aturan pindah memilih berpotensi mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
Selain itu, pihak lain yang melakukan uji materi terhadap UU Pemilu adalah Perludem, Pendiri Netgrit Hadar Nafis Gumay, Direktur Pusako Universitas Andalas Fery Amsari, warga binaan Augus Hendy dan A. Murogi Bin Sabar serta karyawan swasta Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.
Para pemohon ini menguji pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Pasal-pasal ini dinilai menghambat dan berpotensi menghilangkan hak pemilih dan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




