Jumlah DPTb Pemilu 2019 Bertambah Menjadi 569.451 Pemilih

Kamis, 21 Maret 2019 | 10:31 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018. (SP/Joanito De Saojoao./SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan jumlah pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb bertambah menjadi 569.451. Jumlah ini meningkat secara signifikan dari hasil rekapitulasi pertama pemilih DPTb pada 17 Febuari 2019 lalu sebesar 275.923.

"Jumlah pemilih DPTb sebesar 569.451 pemilih," ujar Viryan di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dari jumlah tersebut, terdapat 281.509 laki-laki dan 287.942 perempuan. Jumlah ini meningkat karena KPU tetap menerima layanan pindah memilih hingga Minggu, 17 Maret lalu.

Namun, KPU sudah tidak bisa lagi memberikan layanan untuk pindah memilih bagi pemilih DPTb. Pasalnya, layanan tersebut sudah dihentikan secara resmi pada 17 Maret 2019 lalu.

Menurut Viryan, KPU menghentikan pelayanan bagi pemilih DPTb karena sesuai dengan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu menyatakan penyusunan dan pengurusan DPTb paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

"KPU saat ini tidak lagi melakukan fasilitasi kegiatan pindah memilih. Kecuali, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal pindah memilih ini," ujar Viryan ketika dihubungi, Selasa (19/3/2019) lalu.

Saat ini, kata Viryan, ada dua pihak yang mengajukan uji materi soal aturan pindah memilih. Keduanya mempersoalkan ketentuan pindah memilih dengan batas waktu maksimal 30 hari sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April.

Dengan kata lain, menurut Viryan, KPU kemungkinan bisa menyesuaikan aturan soal pindah memilih jika sudah ada putusan MK. Sebaliknya, jika MK tidak segera menetapkan putusan uji materi itu, KPU tetap berpegang kepada regulasi awal.

"Sehingga tidak memberikan pelayanan kepada pemilih golongan DPTb. Artinya, pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal mereka," pungkas Viryan.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keduanya yakni Joni Iskandar sebagai Pemohon I dan Roni Alfiansyah Ritonga sebagai Pemohon II.

Joni Iskandar berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dirinya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tempat asalnya.

Akibatnya, Joni tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019. Sementara itu, Roni Alfiansyah Ritonga berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Roni sudah tercatat dalam DPT di daerah asalnya. Kemudian dirinya pun telah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor. Namun, Roni merasa khawatir tidak bisa memilih karena ada potensi kekurangan surat suara. Roni pun merasa tidak puas akibat kepindahan itu, dia hanya mendapatkan satu surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon