Birokrasi Dilan Seharusnya Mampu Cegah Korupsi

Senin, 1 April 2019 | 09:06 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Jusuf Kalla (kiri) ketika hadir dalam kampanye Capres nomor urut 01, Joko Widodo di Makassar, Minggu, 30 Februari 2019.
Jusuf Kalla (kiri) ketika hadir dalam kampanye Capres nomor urut 01, Joko Widodo di Makassar, Minggu, 30 Februari 2019. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali melontarkan program birokrasi 'dilan' atau digital melayani dalam debat ke-4 Pilpres pada akhir pekan lalu. Calon petahana itu meyakini birokrasi 'dilan' yang menerapkan sistem e-procurement, e-budgeting dan lainnya dapat mencegah terjadinya korupsi.

Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, teknologi informasi sejatinya merupakan tuntutan zaman dan menjadi hal yang tak terhindari pada hari ini, termasuk dalam sistem pemerintahan. Dikatakan, sistem pemerintahan saat ini tak dapat menghindari tuntutan zaman untuk menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Wawan meyakini, sistem birokrasi berbasis teknologi informasi seharusnya dapat mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik jika mampu dimanfaatkan secara maksimal.

"Pemanfaatan teknologi informasi dalam kerangka revolusi industri 4.0 seharusnya mampu mencegah korupsi, fraud dan maladministrasi dalam pelayanan publik," kata Wawan kepada SP, Senin (1/4).

Yang diperlukan saat ini, kata Wawan, mengubah mindset atau pola pikir sumber daya manusia untuk tidak lagi permisif pada korupsi. Wawan menjelaskan, SDM yang berkualitas dan berintegritas tanpa memanfaatkan teknologi atau digitalisasi, maka tidak akan berkembang.

Sebaliknya, penerapan teknologi informasi tanpa SDM yang berkualitas dan berintegritas akan mubazir dan tetap korup. Untuk itu, Wawan mengatakan, SDM yang berkualitas dan berintegritas harus berjalan beriringan dengan penerapan sistem teknologi informasi. Apalagi, Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, dan Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Harusnya regulasi ini membawa dampak yang signifikan bagi pencegahan korupsi melalui inisiatif dan pendekatan teknologi digital," kata Wawan.

Wawan mengungkapkan, negara-negara maju seperti negara-negara Uni Eropa, Inggris, Jepang, Korea Selatan dan Singapura sudah menerapkan e-government. Berkaca pada negara-negara tersebut, terdapat setidaknya tiga hal yang menjadi kunci keberhasilan menerapkan e-government.

Yang pertama, komitmen pemerintah. Dikatakan, pemerintah harus berkomitmen dalam penggunaan teknologi sebagai upaya dan daya dukung terhadap kemudahan proses pelayanan publik yang prima.

Kedua, sustainability atau keberlanjutan, artinya keberadaan teknologi digital harus selalu diperbarui dan mengikuti perkembangan zaman.

Terakhir, perubahan pola pikir atau mindset changing, bahwa Pemerintah dan juga masyarakat harus berani mengubah pola pikir dan bermigrasi dari cara manual ke digital.

"Keengganan terhadap perubahan menjadi salah satu penghambat utama," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon