Penyidik Percepat Berkas Perkara Joko Driyono

Senin, 1 April 2019 | 15:42 WIB
BM
FH
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FER
Joko Driyono.
Joko Driyono. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Antimafia Bola, tengah menyusun berkas perkara tersangka Joko Driyono terkait kasus dugaan melintasi garis polisi dan perusakan barang bukti. Penyidik bakal segera merampungkan berkas itu dan mengirimnya ke kejaksaan.

"Kasus pak Joko Driyono, jadi kami sedang menyelesaikan daripada berkas perkara. Kami masih menyusun dan juga sedang membuat resume yang menjadi kelengkapan berkas perkara," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4).

Dikatakan Argo, penyidik secepatnya akan mengirim berkas perkara itu ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. "Nanti kalau sudah selesai buat resume kita jilid, kita bundel, kita kirim ke kejaksaan. Secepatnya. Kalau penyidik menyelesaikan minggu ini, ya minggu ini kita kirim," ungkap Argo.

Menyoal apakah akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi, Argo menyampaikan, untuk sementara pemeriksaan saksi sudah dinyatakan cukup. "Untuk keterangan saksi lainnya sudah dinyatakan cukup oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Jokdri -panggilan akrab Joko Driyono- resmi ditahan terkait kasus dugaan memasuki garis polisi dan perusakan barang bukti, di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3) kemarin. Jokdri yang mengenakan rompi tahanan warna oranye enggan berkomentar ketika dibawa penyidik ke ruang tahanan, sekitar pukul 00.15 WIB, Selasa (26/3) dini hari.

Penyidik menetapkan Jokdri sebagai tersangka karena diduga menyuruh tersangka Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur untuk merusak atau menghancurkan barang bukti di Kantor Komdis PSSI.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon