Tidak Serahkan Laporan Dana Akhir Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Batal Menang

Jumat, 26 April 2019 | 15:09 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019. (SP/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu agar menyerahkan laporan akhir dana kampanye yang biasa disebut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik (KAP). Laporan tersebut paling lama 15 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 2 Mei 2019.

Jika tidak menyerahkan LPPDK sesuai jadwal, kata Arief, maka keterpilihannya bisa dibatalkan.

"Laporan akhir dana kampanye yang sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (26/4).

Arief sudah mengingatkan para peserta pemilu dan KAP untuk mematuhi aturan dan jadwal penyerahan LPPDK. Dia berharap peserta pemilu tidak terlambat menyerahkan LPPDK.

"Kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta Pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu, jangan sampai terlambat," tandas dia.

Lebih lanjut, Arief menegaskan tidak toleransi bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK ke KAP. Aturan tersebut berlaku bagi semua peserta pemilu baik presiden-wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD.

"Nggak ada toleransi, pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," pungkas dia.

Ketentuan kewajiban menyerahkan LPPDK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pengaturannya:

Pasal 335
1. Laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara

2. Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

3. Laporan dana kampanye calon anggota DPD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara

4. Laporan penerimaan dana kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi

(5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

6. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.

7. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupate n/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu kepada publik pating lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.

Sanksinya:

Pasal 338

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3) Calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon