KPK Periksa Mantan Dirut Krakatau Steel
Rabu, 20 Juni 2012 | 12:27 WIB
Dalam kasus pembangunan dermaga di Cilegon, Banten.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle (penyangga) Kubangsari oleh Pemerintah Kota Cilegon, Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Fazwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan wali kota Cilegon, Aat Syafaat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (20/6).
Ini bukan kali pertama Fazwar diperiksa KPK. Sebelumnya bos perusahaan baja ini pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk perkara yang sama.
Selain Fazwar, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.
Negara, menurut perhitungan KPK mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga.
KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle (penyangga) Kubangsari oleh Pemerintah Kota Cilegon, Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Fazwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan wali kota Cilegon, Aat Syafaat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (20/6).
Ini bukan kali pertama Fazwar diperiksa KPK. Sebelumnya bos perusahaan baja ini pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk perkara yang sama.
Selain Fazwar, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.
Negara, menurut perhitungan KPK mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga.
KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




