Polisi Panggil Eggi Sudjana Senin Depan

Jumat, 10 Mei 2019 | 13:11 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Eggy Sudjana.
Eggy Sudjana. (BeritaSatu Photo/Danung Arifin)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, akan memanggil Eggi Sudjana untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) pekan depan.

"Penyidik telah membuat panggilan sebagai tersangka, dan direncanakan untuk hadir pada hari Senin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (10/5/2019).

Dikatakan Argo, penetapan tersangka terhadap Eggi bermula dari adanya laporan polisi terkait kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran, di dalam masyarakat.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," ungkap Argo.

Argo menyampaikan, gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan status tersangka. "Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti, disimpulkan bahwa untuk terlapor Eggi Sudjana dinaikkan (statusnya) menjadi tersangka, sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Argo.

Menyoal pihak Eggi keberatan dengan penetapan tersangka dan merasa janggal dengan surat pemanggilan, Argo menyampaikan, silakan memprotes dengan aturan yang berlaku.

"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan. (Penetapan) Tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan, seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," tandas Argo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon