Soal Eggi Sudjana, Wiranto : Kalau Melanggar Hukum Harus Ditindak
Jumat, 10 Mei 2019 | 16:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menanggapi penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan tuduhan makar. Wiranto tegaskan siapa saja yang melanggar hukum, pasti ditindak.
"Ya kalau dihukum ya dihukum. Gitu aja kok susah amat sih. Semua orang tahu siapa pun yang melanggar hukum dihukum," kata Wiranto usai mengikuti rapat di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2019).
Ia menjelaskan ada hukum yang mengawal negeri ini. Tidak ada yang berbuat seenaknya yang kebal hukum. "Tokoh mana pun, siapa pun. Kalau sudah melanggar batas-batas kaidah hukum ya dihukum. Udah. Titik," tutup Wiranto.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindakan makar untuk menggulingkan pemerintah.
Namun Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 51/pid/pra/2019/PN Jaksel.
Menurut kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni, ada sekitar 25 poin terkait gugatan yang diajukan. Secara garis besar salah satu poinya perihal perubahan pasal yang dilaporkan, dari Pasal 160 KUHP menjadi Pasal 107 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




