Relawan IT BPN Sesalkan Keputusan Bawaslu

Senin, 20 Mei 2019 | 15:02 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Ilustrasi Bawaslu.
Ilustrasi Bawaslu. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Relawan IT BPN menyesalkan keputusan Bawaslu terkait laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam laporannya, Dian Fatwa, salah satu anggota Relawan IT BPN, menemukan beberapa pelanggaran Pasal 286 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

"Ini putusan aneh. Bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji ASN. Link berita hanya menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah?" ujar Dian Fatwa, Senin (20/5/2019).

Dian menganggap putusan Bawaslu tidak adil karena saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM. Padahal, PP 15/2019, menurut Dian, tidak ubahnya seperti caleg memberikan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih.

Hanya bedanya ini dilegalkan, sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh incumbent Paslon sebagai Presiden. Semestinya Bawaslu juga menilai link berita yang menyatakan lembaga survei Charta Politika mengkonfirmasi bahwa janji menaikkan gaji PNS memberikan dampak electoral positive terhadap paslon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.

"Ini kan sama saja money politic. Apa bedanya dengan caleg yang ngasih uang, ngasih sembako, atau janji akan pergi umrah? Seorang caleg masuk penjara karena memberikan undian ibadah umrah. Ini ada paslon kebetulan presiden, memberikan kenaikan gaji, PP diterbitkan tanggal 13 Maret, pada saat kampanye, malah laporannya ditolak. Saya gagal paham," tutur dia.

Selain PP 15/2019, Dian juga menyertakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang kenaikan gaji seluruh perangkat desa yang ditandatangani 28 Februari 2019 serta nama-nama sejumlah saksi ASN.

Menurut Dian, mestinya Bawaslu memeriksa terlebih dahulu saksi serta bukti dan tidak langsung menolak laporannya. Apa yang dilakukannya adalah jalan yang paling konstitusional melihat adanya pelanggaran TSM. Pada akhirnya rakyat akan menilai bagaimana penyelenggara Pemilu 2019 tidak memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan laporan-laporan kecurangan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon