BPN Siapkan Barang Bukti Kecurangan Pemilu 2019
Rabu, 22 Mei 2019 | 00:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyiapkan barang bukti laporan kecurangan Pemilu 2019 terkait gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," jelas Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
BPN mengklaim memiliki barang bukti cukup terkait kecurangan Pemilu 2019. Karena itu Sufmi mengatakan akan memanfaatkan waktu yang ada untuk menyusun persyaratan, dokumen, serta barang bukti.
Berdasarkan peraturan masa pelaporan gugatan hanya berlangsung tiga hari pasca pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari. Artinya BPN memiliki waktu mulai 22 hingga 24 Mei 2019 untuk mengajukan gugatan ke MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




