KPU: Keadilan Pemilu Tidak Bisa Diperoleh Melalui Aksi Jalanan
Rabu, 22 Mei 2019 | 14:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Viryan menegaskan bahwa keadilan pemilu tidak bisa diperoleh melalui aksi jalanan. Menurut Viryan, keadilan pemilu hanya bisa dicapai melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Sesuai dengan konstitusi dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Viryan, mekanisme hukum yang tersedia untuk mendapatkan keadilan pemilu adalah Mahkamah Konstitusi. "Sebenarnya keadilan dalam pemilu, dalam kerangka negara demokrasi yang salah satunya bermuara pada aspek hukum, itu melalui MK," tandas dia.
Terkait aksi massa, kata Viryan, KPU menghormati hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, dia berharap massa melakukan aksi dengan kreatif dan tidak menggunakan kekerasan.
"Dalam kerangka damai, lebih mengedepankan aspek aspek kreatif dalam berunjuk rasa tanpa bermuara pada bentuk aksi-aksi kekerasan. Jadi berkreasi dalam aksi-aksi demonstrasi itu memungkinkan. Bisa saja untuk meraih simpati masyarakat atau untuk menyampaikan pesan pesan penting kepada kami," ungkap dia.
Jika massa ingin mencapai keadilan pemilu, kata Viryan, sebaiknya aksi tersebut diarahkan melalui mekanisme hukum yang tersedia seperti MK. Apalagi, kata Viryan, KPU sudah menyelenggarakan proses pemilu sampai pada tahapan penetapan hasil pemilu 2019 secara transparan, terbuka dan akuntabel.
"Apa yang sudah kami selesaikan, sepenuhnya berlangsung secara transparan, secara terbuka, secara akuntabel. Secara transparan artinya adalah seluruh dokumen yang ada itu bisa diakses oleh publik dan publik bisa mengetahui proses yang KPU lakukan," ungkapnya.
"Contoh yang sampai hari ini dinyatakan manipulasi, seperti situng. Kalau kita mau jernih dan jujur melihat, hanya dengan situng-lah publik, masyarakat, bisa mengetahui hasil pemilu di TPS sekian dengan mengakses dokumen otentik yang telah disajikan oleh teman-teman kami di kabupaten/kota mengirim ke situng tersebut," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




