Gugat ke MK, Sandiaga: Langkah Prabowo-Sandi Tetap di Jalur Konstitusional
Jumat, 24 Mei 2019 | 20:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
"Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," jelas Sandi di Jakarta, Kamis lalu.
Batas pendaftaran gugatan Pilpres 2019 ke MK dimaksimalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk pemantapan.
Sementara anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi Habiburokhman mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait pendaftaran gugatan ke MK sejak Kamis malam lalu.
Beberapa poin pembahasan dalam rapat di antaranya adalah data-data terkait dugaan kecurangan, proses rekapitulasi maupun kualitatif, terkait prosedur, kemudian pelanggaran substansi-substansi lain.
Sebanyak empat tim kuasa hukum diketahui akan mendampingi pendaftaran permohonan sengketa ke MK.
"Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hakim Djojohadikusumo," ucap Sandi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




