Bukti-bukti yang Diajukan BPN Dinilai Belum Kuat

Minggu, 26 Mei 2019 | 18:05 WIB
WM
FH
Penulis: Willy Masaharu | Editor: FER
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kanan) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (dua kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019 malam.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kanan) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (dua kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019 malam. (SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, bukti-bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam melakukan permohonan sengketa Pilpres 2019 belum cukup kuat dan masih dikategorikan sebagai 'bukti sekunder'.

Veri berpendapat, jika tim kuasa hukum hanya mengandalkan pemberitaan media-media online sebagai bukti kecurangan, itu belum menjadi kategori 'bukti primer' atau bukti utama yang harus disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dilihat dari permohonan, menurut saya memang tidak cukup membuktikan pelanggaran TSM itu kalau berdasarkan pemberitaan di media. Kalau kita hanya membaca hanya dari permohonan," kata Veri saat dihubungi SP, Minggu (26/5/2019).

Kendati dalam permohonan tersebut, kata Veri, akan disampaikan juga bukti-bukti yang ada dalam proses persidangan, tetapi Veri menyebut ia ragu apakah bukti-bukti tersebut cukup kuat.

"Jadi saya kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan, dan hanya berita media. Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK. Tapi kalau tadi ada bukti yang sangat kuat, temuan-temuan di lapangan misalnya dan itu ada ketersambungan antara struktur penyelenggara negara, struktur misalnya BUMN, BUMD, secara sistematis didesain jauh-jauh sebelum pemilu," kata Veri.

Yang paling penting, kata Veri, bisa dibuktikan cara kerja TSM hasil pemilu yang selisihnya 16 juta itu. "Ini ada potensi begitu. Jadi kalau hanya pada permohonan saya kurang yakin itu bisa meyakini 9 orang Hakim Konstitusi," ujar Veri.

Persidangan MK akan dimulai pada 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak. Penggugat bisa mengajukan bukti lain selama persidangan berlangsung.

"MK mengagendakan untuk mengucapkan putusan tanggal 28. Di situ proses mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Panitera MK, Muhidin, Jumat (24/5/2019) malam.

"Tentu sebagai bukti permohonan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohonan setelah itu menyusul seperti kami sampaikan tadi tanggal 11 Juni yaitu akta registrasi perkara," kata Muhidin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon