Direktur Advokasi BPN Jamin Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma
Senin, 3 Juni 2019 | 12:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan tersangka Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko mengatakan, Sufmi Dasco bersama tim kuasa hukum berencana meminta penangguhan penahanan terhadap Lieus, hari ini. Termasuk, 58 orang yang ditangkap terkait aksi kerusuhan massa dalam demo 21-22 Mei lalu.
"Kami ke sini sebagai kuasa hukum pak Lieus, dalam rangka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. Yang menjadi penjamin dalam hal ini adalah pak Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi dan juga anggota Komisi 3 DPR RI. Suratnya sudah kami siapkan, mudah-mudahan hari ini, kalau tidak ada halangan pak Lieus dan 58 orang lagi yang juga dijamin pak Dasco bisa keluar dan berlebaran," ujar Hendarsam, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Dikatakan Hendarsam, 58 orang yang dijamin penangguhan penahanannya terdiri dari 34 orang ditahan di Mapolda Metro Jaya dan 24 orang di Mapolres Jakarta Barat.
"Dua hari sebelumnya pak Dasco juga menjadi penjamin beberapa ustaz yang ditahan di Polda Sumut," kata Hendarsam.
Hendarsam menuturkan, alasan penangguhan adalah rasa kemanusiaan karena dua hari lagi Hari Raya Idulfitri atau lebaran.
"Iya masalah lebaran dan alasan kemanusiaan. Karena apabila lebaran ini dilewatkan, tentu nggak bisa diulang lagi. Beda rasanya kalau tahun depan diulang tetap ada hari berharga yang hilang, tidak bisa menjalankan Shalat Idulfitri dan berkumpul bersama keluarga," jelas Hendarsam.
Menyoal apakah 58 orang itu merupakan simpatisan BPN, Hendarsam mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan tidak melihat karena yang bersangkutan pendukung siapa. Hanya murni karena kemanusiaan.
"Kita melihatnya tidak begitu, bahwa ini untuk alasan kemanusian, hari Rabu, dua hari lagi ini akan berlebaran tentunya hari Idul Fitri itu merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga bagi umat muslim untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarganya. Kami tidak melihat pendukung siapa-pendukung siapa," jelasnya.
Hendarsam menambahkan, kendati mengajukan penangguhan penahanan, namun proses hukum masih berjalan.
"Proses hukum masih berjalan sampai saat ini. Kami nggak nyebut ini terkait dengan kerusuhan, kami menyebutnya ini masalah insiden karena tentu nanti harus ditelisik lagi apakah semua orang yang ditangkap itu benar-benar terlibat kerusuhan atau tidak. Jadi harus ada perbedaan antara orang yang ikut aksi 21-22 Mei dengan orang yang terlibat kerusuhan. Ini nggak boleh dicampur adukkan. Nanti itu proses hukum lah," tandasnya.
Selain Lieus dan 58 orang lainnya, Sufmi Dasco rencananya juga akan menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan tersangka Mustofa Nahrawardaya, di Bareskrim Mabes Polri
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




