BPN Apresiasi Panglima TNI
Jumat, 21 Juni 2019 | 15:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sehendra Ratu Prawiranegara mengapresiasi inisiasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto atas penangguhan penahanan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko.
"Dalam kasus penangkapan atas Mayjen TNI Soenarko, eks Danjen Kopassus memang harus dijadikan pelajaran bersama untuk seluruh komponen bangsa. Kita hargai bahwa tugas pokok fungsi utama kepolisian adalah penegakan hukum, juga menjaga keamanan dalam negeri. Kita dukung tugas polri tersebut. Namun tupoksi tersebut bukan berarti membuat pihak kepolisian menjadi lembaga yang tidak bisa dikoreksi atau dikritik," ujar Sehendra kepada Beritasatu.com, Jumat (21/6/2019).
Mengutip pernyataan Menhan Ryamizard Ryacudu, bahwa tidak mungkin seorang Mayjen Soenarko yang telah berbakti dan membela negara sepanjang hidupnya dalam medan pertempuran akan melakukan tindakan melanggar hukum yang membahayakan kepentingan negara seperti kasus yang dituduhkan tentang penyelundupan senjata.
"Tapi memang kesemuanya kembali kepada fakta-fakta yang dimiliki oleh Polri. Silahkan saja proses peradilan yang membutktikan dan memutuskan," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




