KPK Sebut Itjih Nursalim Berperan dalam Dugaan Korupsi BLBI
Senin, 8 Juli 2019 | 20:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Itjih Nursalim memiliki peran dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). KPK saat ini terus mempertajam bukti-bukti keterlibatan Itjih dan suaminya Sjamsul Nursalim dalam proses penyidikan dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat pasangan suami istri itu sebagai tersangka.
"Saya kira itu sudah dijelaskan ya kemarin pada saat konferensi pers dan juga sudah muncul di proses persidangan yang bersangkutan diduga bersama-sama dan memiliki peran dalam konstruksi perkara ini," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Peran Itjih telah terungkap dalam proses persidangan dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung maupun saat KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih beberapa waktu lalu. Salah satu peran Itjih yakni mewakili suaminya Sjamsul Nursalim dalam pengurusan penerbitan SKL BLBI. Dalam proses pengurusan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah pertemuan yang dilakukan Itjih dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Syafruddin.
Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap lebih rinci mengenai peran Itjih. Termasuk saat disinggung adanya dugaan pembicaraan Itjih dengan Syafruddin agar BDNI milik Sjamsul mendapatkan SKL BLBI. Hal ini lantaran kasus ini masih dalam proses penyidikan. KPK bakal membeberkan secara lebih rinci bukti-bukti dugaan keterlibatan Itjih maupun Sjamsul yang juga Bos PT Gajah Tunggal Tbk dalam proses persidangan nanti. "Secara detail kami belum bisa sampaikan karena ini masih proses penyidikan tapi tentu ada peran masing-masing ya Apakah SJN (Sjamsul Nursalim) ataupun ITN (Itjih Nursalim) dalam pokok perkara ini," kata Febri Diansyah.
Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




