Jaksa Agung Akui Uji Lab Bioremediasi Chevron Molor
Jumat, 29 Juni 2012 | 16:08 WIB
"Seharusnya pekan ini selesai. Tapi saya belum dapat laporannya," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Uji laboratorium terhadap sampel tanah proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum rampung.
"Ahli mengatakan uji lab memakan waktu 2 pekan. Seharusnya pekan ini selesai. Tapi saya belum dapat laporannya," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, hari ini.
Basrief menjelaskan uji lab itu diperlukan penyidik guna memastikan ada tidaknya kandungan bioremediasi pada sampel tanah proyek Chevron. "Saya ingin akurat dan cermat supaya tidak ada lagi putusan bebas di pengadilan," tegasnya.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah mengambil sampel tanah proyek bioremediasi antara lain tanah penampungan yang terkena limbah serta tanah yang dilakukan proses bioremediasi.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011. Salah satunya proyek bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.
Uji laboratorium terhadap sampel tanah proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum rampung.
"Ahli mengatakan uji lab memakan waktu 2 pekan. Seharusnya pekan ini selesai. Tapi saya belum dapat laporannya," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, hari ini.
Basrief menjelaskan uji lab itu diperlukan penyidik guna memastikan ada tidaknya kandungan bioremediasi pada sampel tanah proyek Chevron. "Saya ingin akurat dan cermat supaya tidak ada lagi putusan bebas di pengadilan," tegasnya.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah mengambil sampel tanah proyek bioremediasi antara lain tanah penampungan yang terkena limbah serta tanah yang dilakukan proses bioremediasi.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011. Salah satunya proyek bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




