Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Polres Geledah Kantor DKP Kota Bengkulu

Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:26 WIB
U
JM
Penulis: Usmin | Editor: JEM
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Bengkulu, Beritasatu.com - Penyidik Reskrim Polres Bengkulu, melakukan penggeledahan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana unit pembenihan tahun anggaran 2018 senilai Rp 951 miliar.

Kapolres Bengkulu, AKBP Heru Kun Prasetyo melalui Kasar Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna, di Bengkulu, Kamis (29/8/2019) membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan kantor DKP Kota Bengkulu.

Ia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidikan Reskrim Polres Bengkulu, untuk mengumpulkan alat bukti terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabiltasi sarana dan prasarana pembenihan tahun 2018 lalu.

"Dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah barang bukti berupa dokumen yang kita sita dari kantor DKP Kota Bengkulu. Dokumen yang kita sita akan dipelajari dan diteliti secara mendalam," ujarnya.

Penyidik Polres Bengkulu juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimitai keterangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pembenihan yang dibiayai dana APBD 2018 sebesar Rp 951 juta.

"Ada sejumlah saksi sudah kita periksa dan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan sarana dan prasarana pembenihan di DKP Kota Bengkulu. Keterangan saksi akan kita padukan dengan sejumlah dokumen yang disita dari kantor DKP setempat," ujarnya.

Seperti diketahui pada tahun 2018, DKP Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana pembenihan di daerah ini dengan anggaran APBD sebesar Rp 951 juta.

Namun, dalam pelaksanaanya proyek tersebut diduga tidak dikerjakan oleh rekenan kontraktor CV DBP sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan oleh DKP Kota Bengkulu, seperti pekerjaan pembersihan akhir pekerjaan tidak dilaksanakan oleh kontraktor.

Selain itu, duga pengadaan calon induk ikan nila tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB yang ditetapkan DKP Kota Bengkulu, sehingga barang tersebut tidak diterima pemilik proyek, serta bobot pekerjaan hanya dikerjakan sekitar 51,01 persen.

Akibat hasil pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang ditetapkan DKP Koto Bengkulu, diduga proyek tersebut menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Namun, kepastian berapa kerugian negara yang ditimbul dari proyek bermasalah belum diketahui persis karena penyidik Polres Bengkulu masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksananya guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon