Rusuh di Papua, 62 Orang Jadi Tersangka

Senin, 2 September 2019 | 20:14 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Asap masih mengepul dari sebuah bangunan yang terbakar di Jayapura, Papua, Jumat, 30 Agustus 2019.
Asap masih mengepul dari sebuah bangunan yang terbakar di Jayapura, Papua, Jumat, 30 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri melansir jumlah tersangka dalam serangkaian rusuh di Papua dan Papua Barat yang dipicu aksi rasialisme di Surabaya. Total sudah ada 62 orang yang menjadi tersangka.

"Polda Papua masih mendata kerusakan materiil, properti maupun fasilitas publik yang rusak. Jumlah korban juga didata kembali paska kejadian dari Kamis kemarin," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (2/9/2019).

Rinciannnya 28 tersangka di Jayapura. Kemudian di Timika ada 10 orang ditetapkan tersangka, di Sorong ada 7 tersangka. Di Fakfak ada 9 orang tersangka.

"Manokwari ada 8 orang tersangka. Pasal 170 KUHP, 187 KUHP, 106, 110, 160 KUHP. Itu campuran (mahasiswa dan warga). Gabungan antara massa diprovokasi massa perusuh," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon