Revisi UU KPK Ditengarai Sebagai Upaya Nyata Pelemahan KPK
Jumat, 6 September 2019 | 02:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai aneh dengan upaya merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan secara tiba-tiba oleh DPR. Sebelumnya rencana perubahan ini sudah tidak terdengar lagi setelah sebelumnya ditolak masyarakat sipil karena ditenggarai sebagai upaya pelemahan KPK.
"Sekarang muncul lagi secara tiba-tiba tanpa kita tahu dasar kebutuhan rencana perubahan UU KPK ini. Namun, jika dilihat dari konten yang akan diusulkan DPR, jelas arahnya untuk melemahkan KPK secara sistemik, yaitu dibentuknya Dewan Pengawas, kedudukan dan kewenangan DP di atas komisioner KPK, penyadapan harus izin DP, KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 serta LHKPN," ujar Abdul di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Padahal, kata Abdul, konten seperti itu sudah ditolak di masa lalu oleh masyarakat sipil dan pihak lainnya sehingga perubahan saat itu gagal dilakukan. Arah perubahan, kata dia, sama saja yakni melemahkan KPK secara kelembagaan.
"Sebagai contoh kehadiran Dewan Pengawas akan sangat berkuasa, jelas akan melemahkan gerak langkah KPK. Demikian juga SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) akan menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak berwibawa dan mendegradasi KPK sama dengan penegak hukum yang ada yang terbukti gagal memberantas korupsi, bahkan penegak hukum konvensional itu menjadi tempat korupsi juga," ungkap dia.
Menurut Abdul, usulan perubahan UU KPK ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan. Pasalnya, rencana perubahan UU KPK ini tidak sesuai dengan urgensi yang ditentukan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut.
"Disebut bertentangan dengan urgensi UU Nomor 12 Tahun 2011 karena rencana perubahan UU KPK bukan pengaturan lebih lanjut dari suatu ketentuan UUD 1945 dan bukan perintah suatu UU untuk diatur dengan UU. Kemudian rencana perubahan UU KPK bukan pengesahan perjanjian internasional tertentu, bukan juga tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi serta bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri sudah menolak rencana perubahan itu," jelas dia.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan DPR periode 2014-2019 benar-benar telah meninggalkan bom waktu. Karena itu, kata dia, DPR periode 2019-2024 harus menolak revisi ini.
"Selain itu Presiden Jokowi harus tegas menolak perubahan ini, jangan seperti soal Capim KPK yang diserahkan Pansel yang tidak mempedulikan aspirasi masyarakat. Jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya. Revisi ini berpotensi membuat langkah KPK akan tidak seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




