KPK Tetapkan 2 Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi

Jumat, 29 November 2019 | 20:40 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Laode M Syarif
Laode M Syarif (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gusmin Tuarita serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Syarif memaparkan, selaku Kakanwil BPN Kalbar, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Sebelum memberikan izin HGU, Syarif memaparkan, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh Panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN. Susunan Panitia diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil dan anggotanya antara lain Siswidodo.

"Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN," katanya.

Diungkapkan Syarif, selama lima tahun atau pada periode 2013-2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo. Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, hingga rekening milik anak-anaknya.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmin Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya," kata Syarif.

Sementara, uang yang diterima oleh tersangka SWD (Siswidodo) dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi. Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain. Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka GTU dan SWD (Siswidodo) tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima," tegas Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon