Ini Refleksi Mahfud Selama Dua Bulan Bekerja
Kamis, 26 Desember 2019 | 18:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahfud MD melakukan refleksi atas dua bulan tiga hari dia menjadi Menko Polhukam. Dalam jangka waktu yang masih sangat singkat itu, dia mengklaim sudah mulai melakukan berbagai kegiatan.
"Dulu saya diberi tugas oleh Presiden Jokowi untuk penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan garis bawah penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu dan masalah deradikalisasi. Menurut catatan saya, kita atau kami mencoba melakukan langkah-langkah untuk itu," kata Mahfud saat memulai refleksi dengan mengundang media masa di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan pada awal dilantik, banyak kekuatiran akan lemahnya pemberantasan korupsi. Hal itu tidak terlepas dari lahirnya UU baru tentang KPK. Namun dalam perkembangan terkahir, ada harapan lebih baik dalam bidang tersebut. Terutama dengan diangkatnya lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kredibel.
"Kita tidak bisa menolak satu keputusan politik lembaga yang sah yaitu DPR. Pemerintah sudah berdebat di sana. Kemudian lahirlah UU itu. Ya banyak yang kecewa. Ketika Presiden mengangkat Dewas yang kemudian akan menentukan arah kerja apakah mau mengendalikan atau mau mengebiri atau menguatkan komisioner KPK dalam melakukan tindakan. Itu ternyata yang diangkat oleh presiden orang-orang yang secara publik integritas sama sekali tidak diragukan. Orang-orang seperti Artidjo, Harjono, Albertina, Syamsudin, Tumpak Hatorangan. Itu kan orang-orang yang sangat antikorupsi. Bukan hanya antikorupsi tapi bersih juga dalam pengalaman jabtaban," jelas Mahfud.
Dia berharap setelah ada pimpinan KPK baru dengan lima Dewas yang sudah terpilih, akan membawa pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. Semua pihak harus memberi kepercayaan terhadap pimpinan KPK yang ada sekarang.
"Mudah-mudahan KPK yang terdiri dua lapis yakni Komisioner dan Dewas bisa menjadi lebih kuat," tegas Mahfud.
Hal lain yang sudah dilakukan Mahfud dalam dua bulan bekerja adalah membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (pusat). Menurutnya, dua unit ini lebih banyak digunakan para pejabat untuk berlindung ketika sedang terjadi kasus.
"Kita membubarkan lembaga yang dari satu sisi dianggap baik, tapi satu sisi lain dianggap tidak baik. TP4P (pusat dan TP4D kita bubarkan karena itu memang bagus membimbjng bupati dan gubernur. Tetapi dalam praktik, berpotensi orang-orang berlindung ke TP4. Saya sudah ke Kejaksaan kemarin, sudah bersama kami itu kecil yang lebih banyak TP4 bagus, tapi kecil itu bisa membesar, maka kita bubarkan. Biar profesional, Kejaksaan itu menindak. Yang mencegah ada PPK. Kita bangun sistem," jelas Mahfud.
Dia mengaku dengan kepolisian, dirinya juga sudah memberikan arahan-arahan. Intinya melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
Terkait pelanggaran HAM, dirinya mengaku sudah menyiapkan skema. Jalur yudisial, non yufiisial dan rekonsiliasi akan digunakan secara bersamaan.
"Kita bicara dengan Jaksa Agung, Komnas HAM, LSM, dengan korban-korban sudah. Sudah ada komunikasi," ungkapnya.
Sementara terkait program deradikalisasi, dia mengklaim dalam pemantauan pemerintah, terjadi pengurangan perilaku intoleran sebesar 80 persen. Hal itu karena ada penindakan hukum bagi siapa saja yang bersalah.
"Sekarang ini, tadi presiden mengatakan peristiwa-peristiwa ujaran kebencian yang sifatnya intoleran itu turun 80 persen. Akhir-akhir ini kan berkurang karena memang tidak bisa berteriak-teriak intoleran tanpa dasar yang kuat," tutup Mahfud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




