Tersangka Meninggal, Proses Hukum Pembunuhan Mahasiswi Unib Diteruskan

Jumat, 3 Januari 2020 | 07:11 WIB
U
YD
Penulis: Usmin | Editor: YUD
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Bengkulu, Beritasatu.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan, pengusutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani tetap berlanjut meski pelaku utamanya, Pardi (29), meninggal dunia karena upaya melakukan bunuh diri.

"Tersangka pelaku utama pembunuhan mahasiswi Unib, memang sudah meninggal dunia, tapi jika ditemukan fakta-fakta baru dari keterangan saksi, yang sudah kita amankan maka kasus ini bisa kita lanjutkan," kata Kapolres AKBP Pahala Simanjuntak, di Bengkulu, Kamis (2/1/2020).

Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi, Unib tetrsebut, penyidik Polres Bengkulu, telah menahan tersangka WL. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sebagai penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku utama, Pardi.

Jika dari keterangan tersangka WL, nanti ditemukan fakta dan tersangka baru, maka kasus pembunuhan ini pasti akan dilanjutkan. "Sekarang anggota penyidik Polres Bengkulu, masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi, termasuk tersangka WL," ujarnya.

Bahkan, untuk berkas perkara tersangka, WL (27), yang dituduh sebagai penadah sepeda motor milik korban Wina Mardiani (20), sudah dinyatakan lengkap, sehingga perkara ini akan segera limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

"Berkas perkara atas nama tersangka WL, sudah lengkap dan perkaranya akan kita limpahkan ke penyidik Kejari Bengkulu, berikut barang buktinya. Jika tidak ada aral melintang kasusnya akan kita limpahkan ke jaksa dalam waktu singkat," ujarnya.

Seperti diketahui mahasiswa Unib, Wina Mardiani ditemukan keluarga dan masyarakat tewas terkubur di belakang rumah indekos yang ditempatinya pada awal Desember lalu, setelah sempat menghilang beberapa lama dari tempat tinggalnya.

Dari olah TKP yang dilakukan penyidik Polres Bengkulu, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unib tersebut, yakni WL (27) sebagai penadah sepeda motor milik korban, dan Pardi (29), sebagai penjaga indekos yang ditempati korban Wina Mardiani.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Bengkulu sempat mengamankan teman WL, yakni Y dan istri pelaku utama pembunuhan, MO.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bengkulu, keduanya tidak berbukti ikut melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi asal Kabupaten Mukomuko tersebut, sehingga mereka hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Bengkulu.

Selain itu, penyidik Polres Bengkulu juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 sanksi. Dari pemeriksaan sakti tersebut, polisi menyimpulkan pelaku utama pembunuhan mahasiswi Unib adalah penjaga tempat indekos, yakni Pardi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan mahasiswa Unib tersebut, Pardi sudah menghilang dari tempat tinggalnya dan bersembunyi di daerah asalnya Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Mendapat informasi Pardi melarikan diri ke Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, anggota Polres Bengkulu dibantu personel Polda setempat mengejar tersangka Pardi ditempat pelariannya.

Namun, tidak menemukan tempat persembunyian Pardi di Empat Lawang. Akhirnya tersangka Pardi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Bengkulu. Penetapan DPO terhadap Pardi dimaksudkan agar tersangka segera menyerahkan diri.

Upaya tersebut membuahkan hasil, keluarga Pardi bersedia menyerahkan tersangka ke Polres Bengkulu. Namun, disaat sedang terjadi pembicaraan serius antara petugas Polres Bengkulu dengan keluarga Pardi, ternyata tersangka berusaha melakukan upaya bunuh diri mengantung diri dan menusuk perutnya dengan pasau.

Akibat upaya bunuh diri tersebut, tersangka Pardi tidak sadarkan diri karena mengalami luka serius dibagian leher dan perutnya. Tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tebing, Empat Lawang, Sumsel.

Beberapa saat menjalani perawatan di RSU Tebing, Empat Lawang, tersangka Pardi dalam kondisi tidak sadarkan diri dibawa ke Bengkulu, untuk kepentingan proses hukum. Sampai di Bengkulu, tersangka langsung dimasukan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara, Kota Bengkulu untuk menjalani perawatan secara intensif.

Namun, setelah menjalani perawatan secara intensif selama dua hari di RS Bhayangkara, Kota Bengkulu, tersangka Pardi meninggal dunia. Beberapo saat setelah Pardi dinyatakan meninggal oleh doker RS Bhayangkara, Kota Bengklu, mayat pelaku pembunuh mahasiswi ini langsung diambil keluarga untuk dimakankan di daerah asalnya Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon