Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin Direncanakan Senin
Minggu, 12 Januari 2020 | 20:52 WIB
Medan, Beritasatu.com - Zuraidah Hanum (41), sebagai dalang pembunuhan suaminya yang merupakan, hakim pengadilan negeri (PN) Medan, Jamaluddin, bersama dua eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), akan menjalani rekonstruksi pembunuhan, Senin (13/1/2020).
"Bila tidak ada halangan, rencana rekontruksi pembunuhan Humas PN Medan tersebut, akan dilaksanakan, Senin ini. Rekonstruksi pembunuhan ini oleh Polda Sumut bersama Polrestabes Medan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin menjawab Suara Pembaruan di Medan, Minggu (12/1/2020).
Martuniani mengatakan, proses rekonstruksi pembunuhan dilakukan di rumah pasangan Jamaluddin dan Zuraidah Hanum di Jalan Aswad, Komplek Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22 Medan Johor. Lokasi itu merupakan tempat pembunuhan Jamaluddin yang didalangi istrinya dengan eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
"Rekonstruksi ini dilakukan petugas kita untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Setelah berkas ini rampung maka kita segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Kita memiliki alat bukti kuat dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut," katanya.
Mantan Kapolda Papua ini mengatakan, ada puluhan adegan yang diperagakan oleh ketiga tersangka pembunuhan dalam rekontruksi itu. Selain itu, ratusan aparat kepolisian juga diturunkan untuk melakukan pengamanan selama proses rekonstruksi berjalan. Selain di rumah korban, rekonstruksi kemungkinan dilakukan di lokasi pembuangan jenazah.
Adapun rekonstruksi pembunuhan ini diawali dengan Zuraidah Hanum membuka pagar rumah, kemudian pergi dan balik lagi membawa kedua eksekutor ke rumahnya di Jalan Aswad, Komplek Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22 Medan Johor, Kamis (28/11/2019) malam. Seperti biasanya, Jamaluddin belum pulang ke rumah di waktu yang disebutkan.
Setelah itu, Zuraidah Hanum menyembunyikan Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di lantai 3 rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraidah Hanum naik ke lantai 3 membawakan air mineral. Setelah turun dan masuk kamar tidur, Zuraidah kembali naik mengecek kedua eksekutor, sekitar pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, Jamaluddin pulang ke rumahnya.
Setelah membersihkan diri, Jamaluddin kemudian tidur di kamarnya yang berada di lantai 2. Jamaluddin tidur tanpa mengenakan pakaian dan hanya menggunakan sarung. Di tengah Zuraidah dan Jamaluddin, ada anak mereka yang sudah tertidur bernama Kanza (7).
Pada Jumat (29/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraidah naik lagi ke lantai 3 rumahnya, memberikan informasi bahwa suaminya sudah tertidur nyenyak. Jefri dan Reza mengikuti langkah Zuraidah menuju kamar tidur.
Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala Jamaluddin dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk membekap bagian hidung dan mulut Jamaluddin.
Sementara itu, Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban. Zuraida berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan Kanza yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.
Setelah korban tidak bergerak, Jefri dan Reza mengecek bagian perut apakah ada pergerakan tanda bernapas. Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, Zuraida memerintah Jefri dan Reza untuk kembali menunggu di lantai 3. Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 memanggil Jefri dan Reza untuk turun ke kamar korban.
Ketiganya kemudian berdiskusi untuk menentukan lokasi pembuangan mayat dan akhirnya disepakati dibuang di Berastagi. Mereka memakaikan baju dan perlengkapan korban. Jefri dan Reza memakaikan baju lengan panjang olahraga PN Medan warna hijau dengan posisi didudukkan, sedangkan Zuraida memakaikan celana panjang hijau olahraga PN Medan. Reza memakaikan kaos kaki korban.
Jefri, Reza, dan Zuraida mengangkat mayat korban turun ke lantai 1 dan memasukkan ke dalam mobil korban Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala di sebelah kanan. Kemudian, Jefri menyetir mobil korban dan Reza duduk di sebelah kiri depan sementara Zuraida membuka dan menutup pintu garasi.
Adapun rute jalan yang dilalui setelah keluar dari rumah korban dengan belok ke kanan menuju Jalan Aswad, dan belok kiri menuju Jalan Eka Warni, belok ke kanan menuju Jalan Karya Wisata, belok ke kiri menuju Jalan AH Nasution Medan, Fly Over Jalan Jamin Ginting dan menuju Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Mereka kemudian mengambil belokan ke kiri melintasi Simpang Pemda dan menuju Jalan Setiabudi, Jalan Stella Raya Medan. Mereka sempat berhenti, Reza turun mengambil sepeda motor Honda Vario hitam BK 5898 AET, yang sudah disiapkan dan membuntuti kendaraan yang dikemudikan Jefri Pratama. Mereka meluncur menuju arah Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Kali ini, Reza yang mengendarai sepeda motor berada di depan mobil selama berkendara. Selama perjalanan, Reza melihat ada jurang. Jefri kemudian menghentikan mobil. Mereka kemudian membuang mobil korban dalam kondisi menyala. Mobil Land Cruiser Prado BK 77 HD berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.
Jefri langsung naik ke sepeda motor Reza, karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut. Jefri dan Reza langsung bergerak meninggalkan lokasi tanpa melihat bagaimana kondisi mobil korban. Sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, warga menemukan mobil di jurang. Saat itu, warga sedang menuju lokasi kebun sawit.
Temuan itu dilaporkan kepada warga lain, kepala desa dan polisi. Belakangan diketahui, mayat di dalam mobil adalah hakim merangkap Humas PN Medan, Jamaluddin. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Polisi kemudian memberitahukan kematian korban kepada Zuraidah Hanum maupun anak Jamaluddin dari istri pertamanya. Saat itu, Zuraidah menangis, menjerit dan bolak-balik jatuh pingsan.
Ternyata, upaya yang dilakukan itu untuk mengelabui kecurigaan petugas. Zuraidah sempat menolak untuk dilakukan autopsi maupun pemeriksaan kondisi luka pada tubuh suaminya tersebut. Namun, petugas tetap melakukan autopsi mengingat korban merupakan seorang hakim. Belakangan diketahui, bahwa korban tewas karena dibunuh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




