BPN Identifikasi Pemain Mafia Tanah

Selasa, 18 Februari 2020 | 15:17 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Ilustrasi tersangka mafia tanah.
Ilustrasi tersangka mafia tanah. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agratia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serius memerangi mafia tanah. Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Sampai sejauh ini kita masih mengidentifikasi," kata Johamran Pransisto Kepala Bagian Perundang-undangan Kementerian ATR/BPN usai diskusi "Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya" yang digelar Hukumonline di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Johamran masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah teridentifikasi diduga terlibat mafia tanah. Informasi mengenai hal ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Kami bersinergi. Pemberantasan mafia tanah ini kan dibangun atas kerja sama dengan kepolisian.

Dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menggandeng aparat Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Tak hanya soal pihak yang terlibat, BPN bakal menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum, termasuk mengenai modus operandi yang dilakukan sindikat mafia tanah.

"Berdasarkan kasus-kasus yang ada di ATR/BPN dihimpun dan didiskusikan bersama untuk ditindaklanjuti," katanya.

Johamran mengaku belum dapat menyampaikan secara pasti berapa jumlah kasus mafia tanah yang ditangani ATR/BPN. Johamran hanya mengatakan, persoalan-persoalan yang menyangkut mafia tanah ditangani secara khusus oleh Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah atau disebut juga Ditjen VII Kementerian ATR/BPN.

"Sasarannya meminimalisasi perbuatan-perbuatan hukum yang melibatkan tanah," katanya.

Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN mengungkap dan membekuk sindikat mafia tanah yang beraksi di sekitar Jakarta. Sindikat yang terdiri dari 10 orang, dua di antaranya masih buron ini telah menipu sedikitnya 10 orang dan merugikan hingga ratusan miliar rupiah. Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka itu adalah membuat duplikat surat tanah dan menggadaikannya.

Selain meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN juga sedang membangun sistem digitalisasi untuk pembuatan sertifikat tanah. Johamran mengatakan, dengan digitalisasi ini, seluruh sertifikat hak atas tanah menjadi lebih transparan sehingga menutup celah terjadinya praktik mafia tanah.

"Membangun data digital itu supaya semua sertifikat hak atas tanah itu betul-betul akuntabilitas bisa diakses oleh masyarakat. Database data pertanahan secara komprehensif," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon