Antisipasi Wabah Corona, Rutan KPK Hentikan Kunjungan
Selasa, 17 Maret 2020 | 20:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup jadwal kunjungan di Rumah Tahanan KPK selama 14 hari terhitung mulai Rabu (18/3/2020) besok. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Rutan KPK.
"Guna mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini menjadi pedemik global. Kebijakan Kepala Rutan Cabang Rutan KPK adalah untuk sementara waktu menunda layanan kunjungan mulai hari Rabu tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/3/2020).
Ali mengatakan, kunjungan kepada tahanan di Rutan KPK akan dibuka kembali pada hari Rabu (1/4/2020. Namun, hal tersebut dengan memerhatikan perkembangan selanjutnya.
"Kunjungan akan dibuka kembali pada hari Rabu Tanggal 1 April 2020 atau memperhatikan perkembangan selanjutnya," katanya.
Meski demikian, Ali mengatakan penasihat kukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memerhatikan imbauan-imbauan tentang antsipasi wabah corona yang ada. Waktu kunjungan diberikan lantaran hak dari para penasihat hukum untuk bertemu tersangka atau terdakwa yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Tentu dengan mematuhi imbauan dan aturan-aturan yang sudah ditentukan dari pihak Rutan terkait antisipasi penyebaran virus corona," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




