Polres Bengkulu Ciduk Pelajar SMP Jual 43 Paket Sabu

Senin, 20 April 2020 | 17:49 WIB
U
IC
Penulis: Usmin | Editor: CAH
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (Antara/Jojon)

Bengkulu, Beritasatu.com - Seorang pelajar SMP di Kota Bengkulu, MU (14), ditangkap anggota Unit Narkoba Polres setempat, saat akan melakukan transaksi narkoba sebanyak 43 paket jenis sabu di sebuah rumah indekos di kawasan Kebun Beler.

Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, di Bengkulu, Senin (20/4/2020) mengatakan, dari tangan tersangka petugas selain berhasil menyita 43 paket sabu juga mengamankan barang bukti lainnya satu unit sepeda motor, satu buah HP dan satu lembar celana pendek.

"Tersangka berikut barang bukti sebanyak 43 paket sabu, sebuah sepeda motor dan satu buah HP, dan satu lembar celana pendek warna hitam telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingam proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Diungkapkan Pahala, tersangka tertarik menjadi pengedar sabu karena merasa iri melihat teman-teman sebayanya memiliki handpone bagus.

"Kita akan mendalami pemeriksaan tersangka guna mengungkap bandar besar tempat MU mendapatkan barang haram tersebut," ujarnya.

Barang haram ini dijual pelaku kepada pelanggannya bervariasi mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000 per paket. Sedangkan keuntungan yang didapat tersangka setiap kali transaksi sebesar Rp 50.000.

Kapolres Bengkulu menambahkan, penyidik saat tengah mengembangkan kasus ini guna meringkus jaringan pemasaran tersangka di daerahini, termasuk bandar besar yang mensuplai barang haram tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MU dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon