Polres Bengkulu Ungkap 35 Kasus Narkoba dengan 28 Tersangka

Minggu, 7 Juni 2020 | 12:55 WIB
U
JM
Penulis: Usmin | Editor: JEM
ilustrasi narkoba.
ilustrasi narkoba. (Dok)

Bengkulu, Beritasatu.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, dalam lima bukan terakhir berhasil mengungkapkan sebanyak 35 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang. Para tersangka dibekuk di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Dalam 5 bulan terakhir (Januari-Mei) 2020, kita berhasil mengungkap 35 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu sebanyak 165,81 gram dan ganja kering 26,55 gram dan pil ekstasi sebanyak 50 butir," kata Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, di Bengkulu, Minggu (7/6/2020).

Dijelaskan, pada tahun 2019 priode yang sama berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang berikut barang bukti sebanyak 381,23 gram sabu dan 1.481,28 gram ganja kering dan 515 butir pil ekstasi, maka terjadi peningkatan 13 kasus pada tahun 2020.

Sedangkan jumlah tersangkanya sama dengan tahun lalu sebanyak 28 orang dan barang bukti yang diamankan pada 2020 lebih sedikit dibanding tahun 2019, baik sabu, ganja kering maupun pil ekstasi. Namun, dari kasus yang diungkap terjadi peningkatan pada 2020.

Hal ini membuktikan bahwa peredaran narkoba baik jenis sabu, ganja kering maupun pil ekstasi di Kota Bengkulu menunjukan terus meningkat dari sebelumnya. Karena itu, semua pihak di Bengkulu, agar ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Sebab, tanggung jawab memberantas narkoba bukan tugas kepolisian saja, tapi semua pihak juga diminta berpartisipasi mengatasi peredaran barang haram tersebut di Tanah Air, termasuk di Kota Bengkulu.

Kapolres menambahkan, para tersangka dan barang bukti saat ini, sudah diamankan di Mapolres Bengkulu, untuk kepentingan proses pengusutan lebih lanjut. "Hasil penyidikan terhadap tersangka akan kita kembangkan di lapangan guna mengungkapkan jaringan peredaran narkoba di Bengkulu, termasuk bandar dan pengedar di daerah ini," ujarnya.

Dari sekian kasus narkotika yang diungkapkan tersebut, katanya didominasi kasus jenis sabu. Hal ini terjadi karena sabu bisa dibeli dengan harga terjangkau sebesar Rp 100.000 per paket sekali pakai.

Untuk menekan kasus penggunaan narkotika di Kota Bengkulu, lanjut AKBP Fahala Simanjuntak, pihaknya akan terus gencar melakukan razia penggunaan narkoba baik jenis sabu maupun ganja kering serta pil ekstasi di daerah ini.

Dengan gencarnya razia tersebut, diharapkan para pengedar, bandar dan pengguna narkotika di Kota Bengkulu, dapat ringkus, sehingga kedepan kasus penyalahgunaan barang haram ini dapat dikendalikan dengan baik, dan kasusnya terus menurun dari sekarang, katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon