Dinas Pertambangan Kalsel

Bareskrim Gulung Mafia Batubara di Kalsel

Senin, 13 Agustus 2012 | 15:50 WIB
FS
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Didit Sidarta | Editor: B1
"Diduga kuat yang bersangkutan menerima suap sejumlah Rp1 miliar. Lalu ada tersangka kedua  berinisial F yang merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya batu bara. Dia diduga melakukan tindak pidana menyuap."

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan operasi penangkapan pejabat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pejabat berinsial B itu adalah Kepala bidang Pertambangan Umum dan Energi, Dinas Pertambangan, di Tanah Laut.

B diduga menerima suap dalam rangka pengurusan penerbitan surat keterangan asal barang (SKAB) yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengurangi penerimaan negara dan daerah dari kewajiban pembayaran royalti retribusi yang harus dibayarkan perusahaan tambang batu bara.

"Diduga kuat yang bersangkutan menerima suap sejumlah Rp1 miliar. Lalu ada tersangka kedua  berinisial F yang merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya batu bara. Dia diduga melakukan tindak pidana menyuap," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri Senin (13/8).

Mereka berdua dibekuk pada Jumat (10/8). Bedanya B ditangkap di Tanah Laut, sedangkan F ditangka sekitar pukul 10.15 WIB di sebuah hotel di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

F adalah  direktur dari lima perusahaan yang semuanya bergerak dibidang batu bara yakni PT Turangga Krisna, Dwingga CV, Wahyu Taruna Bakti CV, Restu Ibu, PT Borneo Bara Indoselatan, dan Jati Jaya CoalItulah CV.

Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yakni dokumen pertambangan dan hasil tambang yang tidak sesuai, slip setoran dana, dan transfer dana di tiga rekening koran. Semua itu diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Juga disita dua unit mobil, satu sepeda motor, satu rumah, dua kavling tanah, dan polis asuransi sebanyak 20 buah.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu  pasal 2, 3, 5 UU nomor 3 th 99 diubah UU no 20 th 2001 tentang Tipikor dan pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 ttg pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Bareskrim Polri.

Menurut Boy, operasi tersebut didasarkan dari hasil penyelidikan, dari upaya penelusuran terhadap rekening koran pelaku dan  transaksi keuangannya.

Begitu uang mengalir, B menerbitkan surat keterangan asal barangnya sesuai apa yang diinginkan F. Juga terkait masalah volume yang berdampak pada kecilnya retribusi yang harus dibayarkan F  kepada negara.

Potensi kerugian negara masih dihitung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon