Pimpinan DPR Cari Solusi Polemik Azis Syamsuddin vs Komisi III soal Kaburnya Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 | 17:16 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad (Beritasatu tv)

Jakarta, Beritasatu.com - Pimpinan DPR RI akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Komisi III yang membidangi hukum menyangkut polemik penolakan rencana rapat dilaksanakan di masa reses yang bertujuan menginvestigasi dalang di balik kaburnya buronan Djoko Tjandra.

Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya kemungkinan akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III dalam waktu dekat.

"Untuk mencari jalan keluar yang kemarin kami juga sudah bicarakan antarpimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," kata Dasco, Senin (27/7/2020).

Bagi pihaknya sendiri, masalah Djoko Tjandra bukan sekadar bicara penegakan hukum saja, tetapi sesuatu yang berdampak kepada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," kata Dasco.

Sementara terkait usulan adanya pansus hak angket yang bisa berujung pada pemanggilan Presiden Jokowi ke DPR untuk menjawab sengkarut kasus Djoko Tjandra, Dasco belum mau memberi komentar. Dia mengisyaratkan bahwa langkah terdekat yang akan dilaksanakan adalah menjembatani polemik Komisi III dengan Wakil Ketua DPR itu.

Kasus kaburnya Djoko Tjandra merembet kemana-mana termasuk berdampak ke DPR. Terbaru, pimpinan DPR berkonflik dengan pimpinan Komisi III yang membidangi hukum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, beberapa hari lalu membuat pernyataan yang mengejutkan karena dipicu informasi bagaimana Djoko mampu melibatkan oknum dari berbagai lembaga demi menjamin dirinya aman keluar masuk Indonesia.

"Kan ada yang bilang surat dari Kejaksaan, ada yang bilang surat dari Kepolisian. Sakti sekali Djoko Tjandra bisa dapat surat jalan dari mana-mana. Jangan-jangan nanti ada surat jalan dari DPR juga," kata Dasco.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan permintaan Komisi itu melaksanakan sebuah rapat gabungan dengan aparat penegakan hukum menyangkut informasi soal kaburnya Djoko Tjandra tak diberi izin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sementara Azis sendiri menyatakan dirinya hanya menjalankan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR. Sebab berdasarkan aturan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi pada masa reses memang dilarang.

Hal ini kemudian berbuntut pelaporan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Azis diduga melanggar kode etik karena tidak memberi izin rapat itu.

"Demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga, DPR semestinya mengizinkan rapat. Dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon