1.438 Napi Bebas, Negara Hemat Rp 176 Miliar
Senin, 17 Agustus 2020 | 11:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 1.438 narapidana (napi) dapat menghirup udara bebas saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham), Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian RU Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan napi hingga lebih dari Rp 176 miliar.
"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173,2 miliar, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 3 miliar, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176 miliar," ungkap Reynhard dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8/2020).
Sementara itu, Menkumham, Yasonna H Laoly dalam sambungan tele konferensi mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Hal ini lantaran remisi dapat menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," kata Yasonna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




