Sujudi serahkan bukti baru

Kamis, 4 November 2010 | 12:10 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

Terlibat korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 107 miliar dan berupaya mengajukan PK.

Mantan menteri kesehatan Achmad Sujudi hari ini menyerahkan bukti baru atau novum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai syarat pengajuan penijauan kembali (PK) kasus korupsi yang menjeratnya ke Mahkamah Agung.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suwamba, Sujudi mengatakan, novum yang diajukan berupa putusan perdata yang menyatakan pengadaan barang sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2000. Menanggapi pengajuan novum itu, Tjokorda akan melanjutkan tanggapan atas novum dari jaksa pada persidangan pekan depan.

Sujudi terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan 2003. Dia dinilai terlibat karena menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai pemenang proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan yang akan dibagian ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.
Setelah kontrak diteken pada November 2003, PT Kimia Farma Trading menerima pembayaran sebesar Rp170,5 miliar. Namun perusahaan itu ternyata melakukan subkontrak kepada lima perusahaan lain, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berkah Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Penta Valent, dan PT API.
 
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini, lima rekanan proyek itu tidak memiliki kualifikasi untuk menjalankan proyek. Sujudi akhirnya divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sujudi lima tahun penjara.

Ketika mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Sujudi menjadi empat tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon