Pembukaan Bioskop Sepenuhnya Kewenangan Pemda

Kamis, 27 Agustus 2020 | 22:41 WIB
LT
DA
B
Wiku Adisasmito.
Wiku Adisasmito. (Twitter @BNPB_Indonesia)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan rencana pembukaan bioskop sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah, dan sudah melewati proses konsultasi antara Pemprov DKI dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat. Namun, saat dibuka Wiku berharap Pemprov DKI sudah mempertimbangkan tiga aspek yakni kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Sudah hampir sebulan Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian dan tim pakar melakukan kajian terhadap kemungkinan bioskop untuk dibuka. Selama ini memang ada perbedaan opini, itu wajar karena kita masih belajar bagaimana agar aman Covid-19 dan tetap melakukan aktivitas sosial produktif," ungkap Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Wiku mengatakan dalam membuka aktivitas sosial selalu diingatkan untuk melalui proses yaitu prakondisi, mempertimbangkan timing, skala prioritas, koordinasi pusat dan daerah, dan monitoring serta evaluasi

Prakondisi adalah masa dilakukan pengkajian, melihat risiko penularan dan peningkatan kasus dari zona selanjutnya. Harus dilihat prioritas sektor sosial dan ekonomi sehingga tidak serta merta dibuka tanpa melihat kondisi terkini.

Kalau seandainya bioskop dibuka, menurut Wiku perlu dilakukan hal-hal berikut yaitu screening usia dan kesehatan pengunjung hanya untuk usia 12-60 tahun tanpa gejala dan komorbid. Kapasitas biskop hanya 50%, menerapkan 3M (masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), dan online ticketing.

Dalam area bioskop juga harus menentukan pintu keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker (bedah atau kain), petugas memakai face shield dan menyediakan hand sanitizer, serta melakukan pembersihan dengan disinfektan

Ruangan bioskop juga punya ventilasi dan sistem tata udara yang baik, melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13, menambah pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.

Sementara bila ada staf atau pengunjung yang terkena Covid-19 dengan konfirmasi positif dari pemeriksaan tes PCR, wajib melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat. Dilakukan pemeriksaan swab bagi orang yang kontak dengan kasus positif, dan bioskop ditutup dalam jangka waktu minimal 2 hari untuk pembersihan.

"Kalau bioskop melanggar maka harus langsung ditutup. Pemda memiliki pertimbangan-pertimbangan lain selain kesehatan termasuk ekonomi dan sosial karena kontribusi bioskop cukup tinggi, dan masyarakat butuh hiburan," tambah Wiku.

Sementara secara terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, mengatakan fasilitas bioskop di Indonesia terbaik se-Asia Tenggara. Bahkan, bila nanti rencana bioskop kembali dibuka terealisasi, dipastikan
setiap bioskop menjalankan protokol kesehatan, baik kepada pekerja dan juga pengunjung.

"Dibandingkan bioskop-bioskop di kawasan Asia Tenggara, bioskop kita ini yang paling bagus dari segi fasilitas ruang dan pelayanan. Ditambah dengan protokol kesehatan yang ketat, bioskop di Indonesia sudah mumpuni," jelas Djonny saat dihubungi Suara Pembaruan, Kamis (27/8/2020).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon