PMKRI Gugat UU Minerba

Rabu, 23 September 2020 | 00:00 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
PMKRI mengajukan uji materi UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/9/2020)
PMKRI mengajukan uji materi UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/9/2020) (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2020-2022 resmi mendaftarkan gugatan judicial review UU 3/2020 perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/9/2020).

Gugatan diterima dengan tanda terima No.2025/PAN.MK/IX/2020. Gugatan ini diajukan oleh tim dari PP PMKRI yang terdiri dari Benidiktus Papa selaku ketua Presidium, Karlianus Poasa sebagai Ketua Lembaga Advokasi HAM, Oktavianus A Aha sebagai Ketua Lembaga Kajian Energi dan SDA, Alboin Samosir Ketua Lembaga Kajian Agraria dan Kemaritiman, Felix Purba Anggota Lembaga Advokasi dan HAM dan Servasius Jemorang Ketua Lembaga Pengembangan SDM. Tim ini mulai menggodok rancangan JR sejak beberapa bulan yang lalu.

Dalam keterangannya, pasal yang digugat yakni, Pasal 169A ayat (1a), Pasal 169A ayat (1b), dan Pasal 35 UU 3/2020 Perubahan atas UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

PP PMKRI beranggapan pasal ini mencederai amanat konstitusi terutama tentang penguasaan negara atas sumber daya alam dan hilangnya spirit otonomi daerah.

PP PMKRI beranggapan, selain bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 dimana, "Bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

PMKRI menilai, pasal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan dan manajemen batubara di Indonesia. Dimana ketika Kontrak Karya atau PKP2B akan segera berakhir, negara tidak boleh begitu saja memberikan perpanjangan karena negara harus mengutamakan Badan usaha Milik negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan apa yang dimaksud oleh UU Minerba yang lama, UU 4/2009. Pun Pasal 33 UU ini dianggap mencederai spirit desentralisasi yang termaktub di amanat konstitusi dan UU Otonomi Daerah.

Selain itu, disahkannya UU ini akan semakin memperpanjang dominasi penguasaan asing atau swasta atas sumber daya alam Indonesia. Dimana sejauh ini swasta belum memberikan dampak yang nyata terhadap masyarakat Indonesia, bahkan telah mengakibatkan kerugian terhadap negara.

Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa menyampaikan, "Hari ini kita resmi ajukan judicial review UU Minerba sebagai langkah konstitusional yang ditempuh oleh PP PMKRI untuk terus memperjuangkan keberlangsungan lingkungan hidup, kepentingan rakyat. Kita ingin memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 untuk memberikan kesejahteraan rakyat bukan hanya kepentingan segelintir orang apalagi korporasi."

Karlianus Poasa, selaku Ketua Tim Perumus gugatan judicial review UU Minerba mengatakan, dengan adanya UU ini akan menimbulkan kekhawatiran tentang penyalagunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah, terutama Pasal 169A ayat (1a), Pasal 169A ayat (1b), dan Pasal 35 ayat (1). Hal ini dikarenakan terindikasi menguntungkan pihak swasta dan asing dalam pengelolaan sumber daya alam dan hilangnya spirit otonomi daerah.

Oktavianus Alfianus Aha, selaku Ketua Lembaga Energi dan Sumber Daya Alam PP PMKRI sekaligus salah satu dari Tim perumus gugatan mengatakan, uji materi ini merupakan momentum untuk mengembalikan mandat rakyat yang selama ini disalahgunakan oleh pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam dapat secara nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat."



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon