PDIP Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sudah Adil
Kamis, 30 Agustus 2012 | 16:26 WIB
Hasil putusan MK soal verifikasi parpol harus segera difasilitasi KPU.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai verifikasi semua partai tanpa membedakan partai lama dan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan tengah yang adil.
"Belum tentu partai politik yang sudah eksis lolos ambang batas parlemen, konsolidasinya lebih baik daripada partai politik yang baru berdiri," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Pramono Anung, di gedung Nusantara III, Senayan, hari ini.
Menurut dia, hasil putusan MK soal verifikasi ini harus segera difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK ini, lanjut dia, sudah diduga PDIP bakal terjadi.
Pasalnya, kata Pramono, soal verifikasi dan ambang batas parlemen tersebut, memang terjadi tarik menarik di Parlemen saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PDIP, lanjut dia, pada awalnya tidak menyetujui ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku nasional dan daerah.
Kemarin, MK mengabulkan gugatan sejumlah partai akan substansi UU Pemilu soal ambang batas parlemen dan verifikasi partai politik yang mana lembaga tersebut membatalkan pemberlakuan ambang batas parlemen 3,5 persen di daerah, serta seluruh partai politik baru yang baru maupun lama wajib diverifikasi.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai verifikasi semua partai tanpa membedakan partai lama dan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan tengah yang adil.
"Belum tentu partai politik yang sudah eksis lolos ambang batas parlemen, konsolidasinya lebih baik daripada partai politik yang baru berdiri," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Pramono Anung, di gedung Nusantara III, Senayan, hari ini.
Menurut dia, hasil putusan MK soal verifikasi ini harus segera difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK ini, lanjut dia, sudah diduga PDIP bakal terjadi.
Pasalnya, kata Pramono, soal verifikasi dan ambang batas parlemen tersebut, memang terjadi tarik menarik di Parlemen saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PDIP, lanjut dia, pada awalnya tidak menyetujui ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku nasional dan daerah.
Kemarin, MK mengabulkan gugatan sejumlah partai akan substansi UU Pemilu soal ambang batas parlemen dan verifikasi partai politik yang mana lembaga tersebut membatalkan pemberlakuan ambang batas parlemen 3,5 persen di daerah, serta seluruh partai politik baru yang baru maupun lama wajib diverifikasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




