PDIP Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sudah Adil

Kamis, 30 Agustus 2012 | 16:26 WIB
EC
B
Penulis: Ezra Sihite/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Pramono Anung
Pramono Anung (Antara)
Hasil putusan MK soal verifikasi parpol harus segera difasilitasi KPU.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai verifikasi semua partai tanpa membedakan partai lama dan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan tengah yang adil.
 
"Belum tentu partai politik yang sudah eksis lolos ambang batas parlemen, konsolidasinya lebih baik daripada partai politik yang baru berdiri," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Pramono Anung, di gedung Nusantara III, Senayan, hari ini.
 
Menurut dia, hasil putusan MK soal verifikasi ini harus segera difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK ini, lanjut dia, sudah diduga PDIP bakal terjadi.

Pasalnya, kata Pramono, soal verifikasi dan ambang batas parlemen tersebut, memang terjadi tarik  menarik di Parlemen saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PDIP, lanjut dia, pada awalnya tidak menyetujui ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku nasional dan daerah.
 
Kemarin, MK mengabulkan gugatan sejumlah partai akan substansi UU Pemilu soal ambang batas parlemen dan verifikasi partai politik yang mana lembaga tersebut membatalkan pemberlakuan ambang batas parlemen 3,5 persen di daerah, serta seluruh partai politik baru yang baru maupun lama wajib diverifikasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon