KSPI Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Selasa, 3 November 2020 | 10:43 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WBP
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com —Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mendaftarkan gugatan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 diterima dengan tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono pada Beritasatu.com Selasa (3/11/2020).

KSPI konsisten menolak UU Cipta Kerja. Mereka bersama 32 konfederasi dan federasi kemarin turun ke jalan melakukan aksi serentak di 24 provinsi. Khusus untuk Jabodetabek, aksi dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan yang disuarakan adalah batalkan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021. Mereka menilai UU itu merugikan buruh.

Buruh yang mengikuti aksi kemarin itu berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, dan Papua.

Aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon