7 Kendaraan Tertimpa Pohon Dekat Rumah Foke Diganti Pemprov
Sabtu, 22 September 2012 | 17:14 WIB
Nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang akan ditentukan pihak asuransi yang bekerja sama dengan Distamkam DKI.
Enam sepeda motor dan satu mobil Suzuki Carry rusak akibat tertimpa dahan patah pohon beringin di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, hari ini. Pohon itu berada di samping kiri rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jalan Taman Suropati No. 7, atau sekitar 10 meter dari pos polisi di Taman Suropati.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta memastikan Pemprov DKI berjanji akan memberikan ganti rugi kepada para pemilik kendaraan bermotor yang tertimba dahan pohon.
Kepala Bidang Pertamanan dan Jalur Hijau Distamkam DKI Jakarta Linda Mulyani menerangkan ketujuh kendaran bermotor yang tertimpa pohon dijamin akan diberikan ganti rugi. Besaran nilai ganti ruginya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang akan ditentukan pihak asuransi yang bekerja sama dengan Distamkam DKI.
“Berdasarkan aturan yang ada, setiap kendaraan yang tertima pohon di DKI Jakarta akan mendapatkan ganti rugi dari dinas. Namun nilainya nanti dihitung oleh pihak asuransi yang sudah menjadi partnernya dinas,” kata Linda, Jakarta, hari ini.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memberikan ganti rugi begitu saja. Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain ada surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermaterai Rp 6.000.
Selain itu, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia. “Jika persayaratan tersebut sudah lengkap, dinas akan membuatkan surat pengantar ke rekanan asuransi. Kemudian pihak asuransi akan menghubungi warga yang mengajukan klaim tersebut,” ujar Linda.
Kasie Jalur Hijau Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Supriyanto menjelaskan jenis pohon yang tumbang ini adalah Pohon Karet Kebo dengan diamater 90 sentimeter. Pohon yang tingginya sekitar 15 meter ini sempal pada bagian cabang tengahnya. Bangkai batang tersebut menimpa enam sepeda motor dan satu unit mobil.
Posisi dahan tumbang ini sebenarnya di area privat atau daerah aman, di tengah Taman Suropati. Hanya saja saat tumbang, batangnya jatuh ke luar di pinggir jalan dan menimpa kendaraan milik warga yang tengah diparkir. Bangkai dahan itu sendiri langsung dievakuasi 15 petugas dari dinas dan Sudin Pertamanan Jakarta Pusat. Evakuasi menggunakan peralatan sederhana, seperti gergaji mesin, golok, sapu, dan sebagainya.
“Usia pohon yang dahannya tumbang diperkirakan lebih dari 40 tahun. Ke depan agar kasus seperti ini tak terulang, kami akan melakukan penopingan terhadap pohon-pohon yang ada di kawasan Taman Suropati,” tandas Supriyanto.
Enam sepeda motor dan satu mobil Suzuki Carry rusak akibat tertimpa dahan patah pohon beringin di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, hari ini. Pohon itu berada di samping kiri rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jalan Taman Suropati No. 7, atau sekitar 10 meter dari pos polisi di Taman Suropati.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta memastikan Pemprov DKI berjanji akan memberikan ganti rugi kepada para pemilik kendaraan bermotor yang tertimba dahan pohon.
Kepala Bidang Pertamanan dan Jalur Hijau Distamkam DKI Jakarta Linda Mulyani menerangkan ketujuh kendaran bermotor yang tertimpa pohon dijamin akan diberikan ganti rugi. Besaran nilai ganti ruginya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang akan ditentukan pihak asuransi yang bekerja sama dengan Distamkam DKI.
“Berdasarkan aturan yang ada, setiap kendaraan yang tertima pohon di DKI Jakarta akan mendapatkan ganti rugi dari dinas. Namun nilainya nanti dihitung oleh pihak asuransi yang sudah menjadi partnernya dinas,” kata Linda, Jakarta, hari ini.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memberikan ganti rugi begitu saja. Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain ada surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermaterai Rp 6.000.
Selain itu, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia. “Jika persayaratan tersebut sudah lengkap, dinas akan membuatkan surat pengantar ke rekanan asuransi. Kemudian pihak asuransi akan menghubungi warga yang mengajukan klaim tersebut,” ujar Linda.
Kasie Jalur Hijau Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Supriyanto menjelaskan jenis pohon yang tumbang ini adalah Pohon Karet Kebo dengan diamater 90 sentimeter. Pohon yang tingginya sekitar 15 meter ini sempal pada bagian cabang tengahnya. Bangkai batang tersebut menimpa enam sepeda motor dan satu unit mobil.
Posisi dahan tumbang ini sebenarnya di area privat atau daerah aman, di tengah Taman Suropati. Hanya saja saat tumbang, batangnya jatuh ke luar di pinggir jalan dan menimpa kendaraan milik warga yang tengah diparkir. Bangkai dahan itu sendiri langsung dievakuasi 15 petugas dari dinas dan Sudin Pertamanan Jakarta Pusat. Evakuasi menggunakan peralatan sederhana, seperti gergaji mesin, golok, sapu, dan sebagainya.
“Usia pohon yang dahannya tumbang diperkirakan lebih dari 40 tahun. Ke depan agar kasus seperti ini tak terulang, kami akan melakukan penopingan terhadap pohon-pohon yang ada di kawasan Taman Suropati,” tandas Supriyanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




