Chevron Sesalkan Penahanan 6 Karyawannya

Rabu, 26 September 2012 | 21:48 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Chevron bersikukuh tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyayangkan langkah penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penahanan terhadap enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron.

"Kami sangat menyesalkan bahwa karyawan kami ditahan," kata Vice President Policy Government and Public Affairs PT CPI, Yanto Sianipar, di Kejagung, hari ini.

Yanto mengatakan, karyawan Chevron telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Dia kemudian menegaskan, program bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah disetujui serta diawasi pemerintah.

"Kami berkeyakinan bahwa penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung, bertentangan dengan kerja peraturan di industri migas yakni di bawah Kontrak Bagi Hasil. Seharusnya yang berwenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP)," jelasnya.

Yanto menegaskan proyek bioremediasi itu tidak fiktif, dan semua biaya terkait dengan program ini tidak dimasukkan ke dalam biaya cost recovery karena ditanggung sepenuhnya oleh Chevron. Menurutnya, tidak ada uang negara yang digunakan di dalam proyek ini.

"Hingga saat ini, program bioremediasi telah meremediasi tanah yang cukup untuk menghijaukan 60 hektar areal tanah yang setara dengan 75 lapangan bola di Provinsi Riau, Sumatera," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011. Salah satunya adalah proyek bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.

Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron itu dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery, yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.

Namun dari hasil penyelidikan, diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Proyek itu pun tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP Migas, dengan kerugian negara ditaksir sekitar US$23,361 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon