Tidak Lapor, Penyidik Polri di KPK Bisa Dipecat

Kamis, 4 Oktober 2012 | 22:52 WIB
FW
B
Ilustrasi penyidik KPK sedang menggeledah sebuah ruangan.
Ilustrasi penyidik KPK sedang menggeledah sebuah ruangan. (Antara)
Mabes Polri kembali mengingatkan lima penyidik Polri yang telah habis masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melapor ke institusi asalnya.

Mereka diperbolehkan mengundurkan diri sesuai mekanisme yang berlaku.
 
"Kalau serta merta (bertahan di KPK) tanpa surat perintah itu pelanggaran. Ini diatur dalam PP 1/2003 tentang Pelanggaran Disiplin dan Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi itu melanggar kode etik dan disiplin. Jika itu terjadi maka mereka bisa kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) jika 30 hari setelah berakhirnya masa penugasan, belum melapor," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes  Polri Kamis (4/10).
 
Batas pelaporan paling akhir tinggal tersisa enam hari lagi.
 
Mereka tidak bisa otomatis menjadi pegawai KPK tanpa mengundurkan diri  dari Polri. Karena alih status, sesuai UU 43/99 tentang Pokok-Pokok  Kepegawaian dan  PP 15/2001 yang telah berubah jadi  PP 8/2010 tentang  Pengalihan Status Polri/TNI, hanya untuk menduduki jabatan struktural  dan berlaku untuk 10 institusi.
 
Di luar itu, anggota Polri harus mengundurkan diri lebih dahulu.
 
Sepuluh institusi atau lembaga itu adalah Kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Setmilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan MA.
 
"Untuk posisi itu, dapat diduduki anggota Polri, tanpa alih status. Tapi  tidak diatur, ini diperbolehkan untuk KPK. Jadi untuk pegawai tetap di KPK harus ada proses adminstrasi, mundur dari Polri," tegas Boy yang menambahkan hendaknya KPK memperhatikan hal ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon