Tidak Lapor, Penyidik Polri di KPK Bisa Dipecat
Kamis, 4 Oktober 2012 | 22:52 WIB
Mabes Polri kembali mengingatkan lima penyidik Polri yang telah habis masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melapor ke institusi asalnya.
Mereka diperbolehkan mengundurkan diri sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau serta merta (bertahan di KPK) tanpa surat perintah itu pelanggaran. Ini diatur dalam PP 1/2003 tentang Pelanggaran Disiplin dan Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi itu melanggar kode etik dan disiplin. Jika itu terjadi maka mereka bisa kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) jika 30 hari setelah berakhirnya masa penugasan, belum melapor," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Kamis (4/10).
Batas pelaporan paling akhir tinggal tersisa enam hari lagi.
Mereka tidak bisa otomatis menjadi pegawai KPK tanpa mengundurkan diri dari Polri. Karena alih status, sesuai UU 43/99 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan PP 15/2001 yang telah berubah jadi PP 8/2010 tentang Pengalihan Status Polri/TNI, hanya untuk menduduki jabatan struktural dan berlaku untuk 10 institusi.
Di luar itu, anggota Polri harus mengundurkan diri lebih dahulu.
Sepuluh institusi atau lembaga itu adalah Kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Setmilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan MA.
"Untuk posisi itu, dapat diduduki anggota Polri, tanpa alih status. Tapi tidak diatur, ini diperbolehkan untuk KPK. Jadi untuk pegawai tetap di KPK harus ada proses adminstrasi, mundur dari Polri," tegas Boy yang menambahkan hendaknya KPK memperhatikan hal ini.
Mereka diperbolehkan mengundurkan diri sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau serta merta (bertahan di KPK) tanpa surat perintah itu pelanggaran. Ini diatur dalam PP 1/2003 tentang Pelanggaran Disiplin dan Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi itu melanggar kode etik dan disiplin. Jika itu terjadi maka mereka bisa kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) jika 30 hari setelah berakhirnya masa penugasan, belum melapor," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Kamis (4/10).
Batas pelaporan paling akhir tinggal tersisa enam hari lagi.
Mereka tidak bisa otomatis menjadi pegawai KPK tanpa mengundurkan diri dari Polri. Karena alih status, sesuai UU 43/99 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan PP 15/2001 yang telah berubah jadi PP 8/2010 tentang Pengalihan Status Polri/TNI, hanya untuk menduduki jabatan struktural dan berlaku untuk 10 institusi.
Di luar itu, anggota Polri harus mengundurkan diri lebih dahulu.
Sepuluh institusi atau lembaga itu adalah Kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Setmilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan MA.
"Untuk posisi itu, dapat diduduki anggota Polri, tanpa alih status. Tapi tidak diatur, ini diperbolehkan untuk KPK. Jadi untuk pegawai tetap di KPK harus ada proses adminstrasi, mundur dari Polri," tegas Boy yang menambahkan hendaknya KPK memperhatikan hal ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




