Kasus Korlantas, Polri Ikuti Maunya KPK
Kamis, 11 Oktober 2012 | 16:32 WIB
"Sudah bertemu, dan untuk teknis tidak ada masalah. Penyidik Polri mengikuti maunya penyidik KPK. Maunya seperti apa? Itu yang akan dilakukan Bareskrim."
Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri telah dua kali mengekspos perkara dugaan korupsi dalam kasus Simulator SIM bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bareskrim, Jakarta.
Ekspos yang dilakukan Rabu kemarin dan hari ini dilakukan sebagai tindaklanjut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis (11/10), mengatakan belum ada hasil konkrit dari pertemuan selama dua hari itu.
"Sudah bertemu, dan untuk teknis tidak ada masalah. Penyidik Polri mengikuti maunya penyidik KPK. Maunya seperti apa? Itu yang akan dilakukan Bareskrim," kata Boy.
Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan "mengikuti maunya penyidik KPK?" Dijawab oleh Boy, "Kita bahas bagaimana teknis pelimpahannya. Yang jelas kasus ini tidak dihentikan. Ini dilanjutkan kalau sudah cocok (keputusannya apa) ya silahkan. Salah satu opsinya adalah penyidik KPK melanjutkan menyempurnakan berkas ketiga tersangka yang masih dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Agung."
Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri telah dua kali mengekspos perkara dugaan korupsi dalam kasus Simulator SIM bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bareskrim, Jakarta.
Ekspos yang dilakukan Rabu kemarin dan hari ini dilakukan sebagai tindaklanjut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis (11/10), mengatakan belum ada hasil konkrit dari pertemuan selama dua hari itu.
"Sudah bertemu, dan untuk teknis tidak ada masalah. Penyidik Polri mengikuti maunya penyidik KPK. Maunya seperti apa? Itu yang akan dilakukan Bareskrim," kata Boy.
Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan "mengikuti maunya penyidik KPK?" Dijawab oleh Boy, "Kita bahas bagaimana teknis pelimpahannya. Yang jelas kasus ini tidak dihentikan. Ini dilanjutkan kalau sudah cocok (keputusannya apa) ya silahkan. Salah satu opsinya adalah penyidik KPK melanjutkan menyempurnakan berkas ketiga tersangka yang masih dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Agung."
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




