Urutan Prosesi Pelantikan Jokowi-Ahok

Minggu, 14 Oktober 2012 | 23:21 WIB
LW
B
Pekerja membersihkan dan merapikan Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta rencananya akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 15 Oktober 2012. FOTO:  ANTARA
Pekerja membersihkan dan merapikan Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta rencananya akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 15 Oktober 2012. FOTO: ANTARA
Pelantikan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Basuki) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 akan digelar Senin (15/10).

Menurut rencana, acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB, yang akan dihadiri 2.000 tamu undangan dan sekitar 5.000 pendukung keduanya.

Dijadwalkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan melantik pasangan Jokowi-Basuki.

Koordinator Media Center Jokowi-Basuki, Budi Purnomo mengatakan, pihaknya sudah menerima susunan acara prosesi pelantikan dari DPRD DKI Jakarta.

"Rencananya pukul 10.00, undangan sudah memasuki dan menempati ruang paripurna. Acara akan berlangsung hingga pukul 13.00," kata Budi, Minggu (14/10).

Berikut susunan acara prosesi pelantikan Jokowi-Basuki yang akan digelar besok, sebagaimana dipaparkan Budi :

- Pukul 10.00 WIB: Undangan sudah memasuki dan menempati ruang rapat 
 paripurna DPRD DKI.
- Pukul 10.00-10.05 WIB: Mendagri, Pimpinan Dewan, Pasangan Gubernur dan
  Wakil Gubernur terpilih tiba di lobi Gedung DPRD.
- Pukul 10.05-10.10 WIB: Tarian penyambutan Selamat Datang.
- Pukul 10.10-10.15 WIB: Mendagri, Pimpinan Dewan, Pasangan Gubernur dan
  Wakil Gubernur terpilih memasuki Ruang Rapat Paripurna.
- Pukul 10.15-10.18 WIB: Pengantar (Pembawa Acara/MC)
- Pukul 10.18-10.25 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Pukul 10.25-10.40 WIB: Pembukaan rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi
  DKI Jakarta oleh Ketua DPRD Ferrial Sofyan.
- Pukul 10.40-10.45 WIB: Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia o
  oleh Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.
- Pukul 10.45-10.55 WIB: Pengambilan sumpah atau janji jabatan dan
  pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
- Pukul 10.55-11.00 WIB: Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah
  atau janji jabatan gubernur dan wakil gubernur.
- Pukul 11.00-11.05 WIB: Kata-kata Pelantikan.
- Pukul 11.05-11.15 WIB: Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
  jabatan, serta penyerahan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
- Pukul 11.15-11.20 WIB: Penandatanganan naskah Pakta Integritas Gubernur
  Provinsi DKI Jakarta.
- Pukul 11.20-11.25 WIB: Penandatanganan berita acara serah terima jabatan dilanjutkan penyerahan memori pelaksanaan tugas jabatan.
- Pukul 11.25-11.45 WIB: Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
- Pukul 11.45-11.50 WIB: Pembacaan doa.
- Pukul 11.50-11.55 WIB: Menyanyikan lagu hymne "Gita Jaya".
- Pukul 11.55-12.00 WIB: Penutupan rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi
  DKI Jakarta oleh Ketua DPRD.
- Pukul 12.00-12.55 WIB: Pemberian ucapan selamat, diiringi lagu "Bagimu
  Negeri" dan medley lagu (Jali-jali, Sirih kuning, Kicir-kicir, Ondel-
  ondel, dan lagu perjuangan).

- Pukul 12.55 WIB-selesai: Ramah tamah dan santap siang bersama.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon