Draf Baru RUU Kamnas Tidak Lebih Baik

Rabu, 24 Oktober 2012 | 16:03 WIB
EC
B
Penulis: Ezra Sihite/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Mantan Koordinator KontraS Usman Hamid (FOTO: Beritasatu.com/Ezra Sihite)
Mantan Koordinator KontraS Usman Hamid (FOTO: Beritasatu.com/Ezra Sihite)
Dalam draf baru RUU Kamnas masih ada soal pengerahan TNI yang bisa dilakukan dengan mandat presiden tanpa persetujuan DPR.

Draf Rancangan  Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang baru tidak lebih baik. Pasalnya, dalam RUU tersebut masih ada soal pengerahan TNI yang bisa dilakukan dengan mandat presiden tanpa persetujuan DPR.
 
"Saya kira kekhawatiran banyak kalangan dan masyarakat sipil akan tetap ada," kata mantan Ketua Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan  Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid, di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, hari ini.
 
Usman menambahkan, pasal yang mengatur hubungan antara Kepolisian, Intelijen, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun tidak dijelaskan  secara rinci dalam RUU tersebut sehingga tugas penegakan hukum, keamanan, dan ketahanan dianggap masih tumpang tindih.
 
Dia juga mempertanyakan klausul yang terdapat dalam draf tersebut tentang ketidakberlakukan pasal 15 Undang-Undang Pertahanan tentang peran warga negara.

Padahal pasal tersebut, menurut Usman, sudah cukup mengakomodir  peran warga negara dalam konteks ketahanan. "Kalau serius Kamnas maka laksanakan pasal 15 UU Pertahanan bukan ajukan RUU kamnas," kritik dia.
 
RUU Kamnas, kata Usman, merupakan upaya membangun sistem keamanan nasional secara tertutup. "Tetap saja RUU ini akan membuka potensi penyalahgunaan TNI oleh presiden dengan dasar keadaan darurat membatasi kebebasan sipil," tandas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon