Draf Baru RUU Kamnas Tidak Lebih Baik
Rabu, 24 Oktober 2012 | 16:03 WIB
Dalam draf baru RUU Kamnas masih ada soal pengerahan TNI yang bisa dilakukan dengan mandat presiden tanpa persetujuan DPR.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang baru tidak lebih baik. Pasalnya, dalam RUU tersebut masih ada soal pengerahan TNI yang bisa dilakukan dengan mandat presiden tanpa persetujuan DPR.
"Saya kira kekhawatiran banyak kalangan dan masyarakat sipil akan tetap ada," kata mantan Ketua Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid, di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, hari ini.
Usman menambahkan, pasal yang mengatur hubungan antara Kepolisian, Intelijen, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun tidak dijelaskan secara rinci dalam RUU tersebut sehingga tugas penegakan hukum, keamanan, dan ketahanan dianggap masih tumpang tindih.
Dia juga mempertanyakan klausul yang terdapat dalam draf tersebut tentang ketidakberlakukan pasal 15 Undang-Undang Pertahanan tentang peran warga negara.
Padahal pasal tersebut, menurut Usman, sudah cukup mengakomodir peran warga negara dalam konteks ketahanan. "Kalau serius Kamnas maka laksanakan pasal 15 UU Pertahanan bukan ajukan RUU kamnas," kritik dia.
RUU Kamnas, kata Usman, merupakan upaya membangun sistem keamanan nasional secara tertutup. "Tetap saja RUU ini akan membuka potensi penyalahgunaan TNI oleh presiden dengan dasar keadaan darurat membatasi kebebasan sipil," tandas dia.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang baru tidak lebih baik. Pasalnya, dalam RUU tersebut masih ada soal pengerahan TNI yang bisa dilakukan dengan mandat presiden tanpa persetujuan DPR.
"Saya kira kekhawatiran banyak kalangan dan masyarakat sipil akan tetap ada," kata mantan Ketua Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid, di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, hari ini.
Usman menambahkan, pasal yang mengatur hubungan antara Kepolisian, Intelijen, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun tidak dijelaskan secara rinci dalam RUU tersebut sehingga tugas penegakan hukum, keamanan, dan ketahanan dianggap masih tumpang tindih.
Dia juga mempertanyakan klausul yang terdapat dalam draf tersebut tentang ketidakberlakukan pasal 15 Undang-Undang Pertahanan tentang peran warga negara.
Padahal pasal tersebut, menurut Usman, sudah cukup mengakomodir peran warga negara dalam konteks ketahanan. "Kalau serius Kamnas maka laksanakan pasal 15 UU Pertahanan bukan ajukan RUU kamnas," kritik dia.
RUU Kamnas, kata Usman, merupakan upaya membangun sistem keamanan nasional secara tertutup. "Tetap saja RUU ini akan membuka potensi penyalahgunaan TNI oleh presiden dengan dasar keadaan darurat membatasi kebebasan sipil," tandas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




