Senin, Karyawan Chevron Gugat Kejagung

Sabtu, 17 November 2012 | 13:07 WIB
RB
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Pengadilan telah menunjuk empat hakim untuk menggelar sidang gugatan praperadilan ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Sidangnya pada Senin, 19 November besok lusa," kata humas PN Jaksel M. Samiadji di Jakarta, Sabtu (17/11).

Samiadji mengatakan pengadilan telah menunjuk dirinya dan tiga hakim untuk akan  memimpin sidang gugatan praperadilan ini. Mereka adalah hakim Ari Jiwantara, Suko Harsono dan Hariono. Empat hakim memimpin sidang ini karena keempat  karyawan Chevron itu akan menjalani sidang secara terpisah.

"Mereka (karyawan Chevron) mengajukan berkas masing-masing. Jadi sidangnya sendiri-sendiri," kata Samiadji.

Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi  bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light  North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader  SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh,  dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Mereka mengajukan gugatan karena tidak terima dengan upaya penahanan yang  dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada 26  September kemarin.

Dalam gugatan itu mereka mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Keempat tersangka itu  menyakini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga  penyidik tidak memiliki dasar melakukan penahanan.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon