Senin, Karyawan Chevron Gugat Kejagung
Sabtu, 17 November 2012 | 13:07 WIB
Pengadilan telah menunjuk empat hakim untuk menggelar sidang gugatan praperadilan ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Sidangnya pada Senin, 19 November besok lusa," kata humas PN Jaksel M. Samiadji di Jakarta, Sabtu (17/11).
Samiadji mengatakan pengadilan telah menunjuk dirinya dan tiga hakim untuk akan memimpin sidang gugatan praperadilan ini. Mereka adalah hakim Ari Jiwantara, Suko Harsono dan Hariono. Empat hakim memimpin sidang ini karena keempat karyawan Chevron itu akan menjalani sidang secara terpisah.
"Mereka (karyawan Chevron) mengajukan berkas masing-masing. Jadi sidangnya sendiri-sendiri," kata Samiadji.
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Mereka mengajukan gugatan karena tidak terima dengan upaya penahanan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada 26 September kemarin.
Dalam gugatan itu mereka mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka itu menyakini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik tidak memiliki dasar melakukan penahanan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Sidangnya pada Senin, 19 November besok lusa," kata humas PN Jaksel M. Samiadji di Jakarta, Sabtu (17/11).
Samiadji mengatakan pengadilan telah menunjuk dirinya dan tiga hakim untuk akan memimpin sidang gugatan praperadilan ini. Mereka adalah hakim Ari Jiwantara, Suko Harsono dan Hariono. Empat hakim memimpin sidang ini karena keempat karyawan Chevron itu akan menjalani sidang secara terpisah.
"Mereka (karyawan Chevron) mengajukan berkas masing-masing. Jadi sidangnya sendiri-sendiri," kata Samiadji.
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Mereka mengajukan gugatan karena tidak terima dengan upaya penahanan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada 26 September kemarin.
Dalam gugatan itu mereka mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka itu menyakini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik tidak memiliki dasar melakukan penahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




