PBB Tolak Ambang Batas 5 Persen

Kamis, 5 Agustus 2010 | 16:00 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite, Bagus Supriyatno | Editor: B1

Ambang batas (parliamentary treshold) perolehan suara 5 persen untuk partai dinilai terlalu tinggi dan bisa menjadi alat mematikan partai-partai kecil.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, M.S. Kaban, menanggapi rencana penerapan ambang batas 5 persen sebagai syarat bagi partai-partai politik bisa mengirimkan wakilnya di parlemen.
 
"Barangkali begitu [ambang batas lima persen] disahkan, kami akan lakukan judicial review," kata Kaban, di Jakarta, hari ini.
 
Komisi II DPR saat ini membahas revisi Undang-Undang Pemilu No. 10/2008 yang di dalamnya termasuk revisi ambang batas partai politik di parlemen untuk Pemilu 2014 mendatang.  
 
Kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 5 persen kali pertama diusulkan oleh Partai Golkar dalam Rapat Koordinasi Nasional Golkar 5-6 Juni silam karena alasan efektivitas berdemokrasi dan penyederhanaan partai.
 
Bila usulan revisi penetapan ambang batas itu disetujui, maka hampir bisa dipastikan hanya akan ada lima  partai yang bisa mengirimkan wakilnya ke Senayan. Kelima partai itu adalah Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PPP dan PAN.
 
Pada Pemilu 2009,  PBB menempati posisi ke 10 dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak. Namun perolehan suara PBB kurang dari 2,5 persen sehingga tidak bisa mengirimkan wakil partainya ke Senayan.
 
 "Yang disebut sederhana itu berapa, untuk stabilisasi politik tak perlu undang-undang tentang parpol terus berubah," kata Kaban.
 
Menurutnya, ambang batas 5 persen hanya menguntungkan partai tertentu. "Kenaikan [ambang batas] itu hanya menguntungkan partai-partai yang kuat modal," kata dia.
 
Kaban mengatakan PBB saat ini sedang menjalin komunikasi dengan beberapa partai yang tidak masuk parlemen.  "Kami tentunya punya strategi untuk Pemilu 2014 dan kami juga sudah pernah menjalin aliansi dengan PKNU dan PMB," kata dia.
 
Kemarin, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto menyatakan pemberlakuan ambang batas 5 persen  harus dilakukan secara bertahap dan dibicarakan dengan semua pihak.
 
Ketentuan itu menurutnya, juga tidak diterapkan untuk kepentingan partai-partai besar.
 
"Mau tak mau memang harus ada penyederhanaan partai. Kalau bisa jumlah partai memang jangan terlalu membludak, karena itu timbulkan kesemrawutan, jadi ajang tawar menawar saja Namun untuk saat ini, cukup 2,5 persen saja dan dilakukan secara konsisten," kata Wiranto.
 
Menanggapi pembatasan pendirian partai baru pada Pemilu 2014, Wiranto mengatakan, partai baru kerap lahir  bukan karena serius ingin membangun institusi politik, tapi lebih untuk menjadi alat kepentingan elitis semata.
 
"Banyak yang dirikan partai baru itu, kadang hanya sandiwara politik. Hanya ganti satu hurup, lambang agak mirip-mirip, tapi orangnya ya itu –itu juga," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon