Pak SBY, di Mana Mereka Berada?

Senin, 30 Agustus 2010 | 10:55 WIB
MM
B
Penulis: Maria Gabrielle/ Said Mashur | Editor: B1

Presiden SBY diminta segera membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus orang 1997/1998.

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia atau Ikohi mendesak pemerintah segera melaksanakan rekomendasi DPR untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus orang hilang 1997/1998.
 
"Kita ingin memastikan, apa yang terjadi pada kita tidak terjadi pada orang lain. Jadi kalau ada usaha pemerintah baik kompensasi dan rekonsiliasi, maka tidak ada gunanya jika tidak disertai pengungkapan kebenaran dan tidak memberi efek jera," kata Mugiyanto, ketua Ikohi dalam diskusi "Pertanggungjawaban Negara atas Penghulangan Orang secara Paksa" di kedai Teater Utan Kayu, Jakarta hari ini.
 
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana yang juga dijadwalkan hadir dalam diskusi ini mendadak tidak muncul Diskusi ini dihadiri Dyah Sujirah, istri Wiji Thukul. Thukul adalah korban penculikan paksa 1998 yang hingga sekarang tidak jelas keberadaannya.
 
"Saya tidak tahu persis, apa pertimbangan SBY [tidak membentuk pengadilan HAM ad hoc], tapi ada pertimbangan kepentingan politik. Bisa jadi kalau kasus ini terungkap bisa mengaitkan pada beberapa tokoh seperti Wiranto dan Prabowo," kata Mugiyanto.
 
Menurut Dyah, keluarga korban orang hilang seperti dirinya, mengalami kengerian dan ketakutan yang tidak bisa disembuhkan. "Kami minta SBY memberi titik kejelasan agar keluarga korban tidak berharap semu dan orang awam pikir kita hidupnya di support pemerintah padahal tidak," tambahnya. 
 
Dalam sidang paripurna 28 September 2009, DPR mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk pengadilan ad hoc,  mencari 13 korban penculikan politik 1997/1998, memberikan kompensasi dan merehabilitasi keluarga korban, dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
 
Rekomendasi dikeluarkan, setelah DPR menerima laporan Komisi HAM yang menyatakan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998  ditemukan ada unsur pelanggaran HAM berat [8 November 2006].
 
Dihubungi terpisah, aggota Komisi III, Ahmad Yani menyatakan, rekomendasi Dewan yang tidak diacuhkan oleh pemerintah,  akan menjadi problem ketatanegaraan.

" DPR sudah rekomendasikan tapi pemerintah belum ambil langkah padahal sudah setahun rekomendasi ini jadi PR," kata Ahmad Yani melalui sambungan telepon saat acara berlangsung.
 
12 Orang masih Tak Kembali
Berdasarkan laporan penyelidikan Komnas HAM, ada 23 orang yang menjadi korban penculikan. Dari jumlah itu 12 orang korban tidak kembali, atau tidak keberedaannya hingga sekarang. Mereka adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin dan Addun Nasser.
 
"Di manakah mereka kini berada? Apakah masuh hidup atau sudah meninggal? Jika masih hidup di manakah mereka sekarang? Jika sudah meninggal, tunjukan di mana kuburnya," ujar Mugiyanto.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon