Keluarga Karyawan Chevron Mengadu ke Komnas HAM
Jumat, 23 November 2012 | 18:45 WIB
Pengaduan terkait tindakan Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang diduga berlaku sewenang-wenang terhadap para tersangka.
Keluarga empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, yang dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, akibat dugaan kasus korupsi bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan lingkungan) di perusahaan tersebut, mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (23/11). Pengaduan terkait tindakan Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang diduga berlaku sewenang-wenang terhadap para tersangka.
Keempat tersangka, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatra Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Suami tersangka Endah Rumbiyanto, Attok mengungkapkan bahwa istrinya diperlakukan tidak manusia oleh pihak Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu.
"Proses penahanan terhadap istri saya tidak manusiawi. Petugas Rutan Pondok Bambu tidak langsung menerima istri saya pada 26 September lalu. Mereka beralasan tidak adan petugas rutan yang dapat melakukan registrasi. Padahal waktu iotu menunjukkan pukul 19.00 WIB. Ironisnya, para penyidik Kejaksaan Agung juga tidak tahu harus berbuat apa. Istri saya dibiarkan hingga tiga jam," kata Attok.
"Akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, istri saya dititpkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, ia ditahan di tempat tahanan laki-laki. Dan pada pukul 02.00 dini hari, pintu tahanan istri saya digedor oleh laki-laki," lanjutnya.
Sementara itu, Mimi, istri tersangka Kukuh mengaku tidak mengerti suamianya dapat ditetapkahn sebagai tersangka. "Keterlibatannya tidak masuk akal. Itu tidak mungkin," ujarnya.
Menyikapu hal itu, anggota Komnas HAM Nurkholis berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Salah satunya dengan meminta klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung.
Nurkholis juga meminta kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan Agung dan surat penahan para tersangka.
"Kami akan lihat penanganan kasusnya seperti apa. Kejanggalannya serta sebab musabab penetapan tersangka," jelasnya.
Keluarga empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, yang dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, akibat dugaan kasus korupsi bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan lingkungan) di perusahaan tersebut, mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (23/11). Pengaduan terkait tindakan Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang diduga berlaku sewenang-wenang terhadap para tersangka.
Keempat tersangka, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatra Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Suami tersangka Endah Rumbiyanto, Attok mengungkapkan bahwa istrinya diperlakukan tidak manusia oleh pihak Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu.
"Proses penahanan terhadap istri saya tidak manusiawi. Petugas Rutan Pondok Bambu tidak langsung menerima istri saya pada 26 September lalu. Mereka beralasan tidak adan petugas rutan yang dapat melakukan registrasi. Padahal waktu iotu menunjukkan pukul 19.00 WIB. Ironisnya, para penyidik Kejaksaan Agung juga tidak tahu harus berbuat apa. Istri saya dibiarkan hingga tiga jam," kata Attok.
"Akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, istri saya dititpkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, ia ditahan di tempat tahanan laki-laki. Dan pada pukul 02.00 dini hari, pintu tahanan istri saya digedor oleh laki-laki," lanjutnya.
Sementara itu, Mimi, istri tersangka Kukuh mengaku tidak mengerti suamianya dapat ditetapkahn sebagai tersangka. "Keterlibatannya tidak masuk akal. Itu tidak mungkin," ujarnya.
Menyikapu hal itu, anggota Komnas HAM Nurkholis berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Salah satunya dengan meminta klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung.
Nurkholis juga meminta kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan Agung dan surat penahan para tersangka.
"Kami akan lihat penanganan kasusnya seperti apa. Kejanggalannya serta sebab musabab penetapan tersangka," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




