Chevron Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan Karyawannya
Jumat, 23 November 2012 | 19:16 WIB
Tidak juga ada bukti yang menyatakan terdapat aktivitas melawan hukum yang dilakukan para karyawan Chevron.
PT Chevron Pacific Indonesia mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan terhadap keempat karyawannya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.
"Mewakili karyawan dan keluarganya, kami sangat kecewa dan memprotes keras bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari kedepan," kata Presiden Direktur PT Chevron A. Hamid Batubara dalam pernyataan yang diterima Beritasatu, Jumat (23/11).
Hamid menyebut perpanjangan masa penahanan itu tidak lazim karena dilakukan Kejaksaan Agung sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan atas praperadilan yang diajukan oleh keempat karyawan Chevron.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jaksel masih melakukan pemeriksaan mengenai keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum dan penghormatan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Dalam sidang praperadilan, lanjut Hamid, tidak ada bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung yang membuktikan adanya kerugian negara.
Selain itu, tidak juga ada bukti yang menyatakan terdapat aktivitas melawan hukum yang dilakukan para karyawan Chevron.
Serta tidak ada alasan yang jelas yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung mengapa karyawan-karyawan ini dijadikan tersangka atas keterlibatan mereka dalam program lingkungan bioremediasi.
"Kami yakin bahwa penahanan Kejaksaan Agung atas karyawan kami tidak disertai bukti-bukti adanya tindakan kriminal," katanya.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Mereka mengajukan gugatan karena tidak terima dengan upaya penahanan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada 26 September kemarin.
Dalam gugatan itu mereka mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Keempat tersangka itu menyakini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik tidak memiliki dasar melakukan penahanan.
PT Chevron Pacific Indonesia mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan terhadap keempat karyawannya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.
"Mewakili karyawan dan keluarganya, kami sangat kecewa dan memprotes keras bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari kedepan," kata Presiden Direktur PT Chevron A. Hamid Batubara dalam pernyataan yang diterima Beritasatu, Jumat (23/11).
Hamid menyebut perpanjangan masa penahanan itu tidak lazim karena dilakukan Kejaksaan Agung sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan atas praperadilan yang diajukan oleh keempat karyawan Chevron.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jaksel masih melakukan pemeriksaan mengenai keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum dan penghormatan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Dalam sidang praperadilan, lanjut Hamid, tidak ada bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung yang membuktikan adanya kerugian negara.
Selain itu, tidak juga ada bukti yang menyatakan terdapat aktivitas melawan hukum yang dilakukan para karyawan Chevron.
Serta tidak ada alasan yang jelas yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung mengapa karyawan-karyawan ini dijadikan tersangka atas keterlibatan mereka dalam program lingkungan bioremediasi.
"Kami yakin bahwa penahanan Kejaksaan Agung atas karyawan kami tidak disertai bukti-bukti adanya tindakan kriminal," katanya.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Mereka mengajukan gugatan karena tidak terima dengan upaya penahanan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada 26 September kemarin.
Dalam gugatan itu mereka mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Keempat tersangka itu menyakini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik tidak memiliki dasar melakukan penahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




